GOW Lotim Perkuat Peran Perempuan Cegah KDRT, Kejari Tegaskan Pelaku KDRT Bisa Dipenjara 5 Tahun
Foto Suasana Saat Acara Pertemuan Rutin Dan Arisan GOW Lotim Yang Dirangkaikan Dengan Penyuluhan Hukum Tentang KDRT oleh Kejari Lotim, Selasa (8/9/2026); Foto Ketua Ny. Sri Mahyu Wardani Edwin (Dok. Istimewa)
Ketua GOW Lotim, Ny. Sri Mahyu Wardani Edwin: "Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dapat Terjadi Dalam Berbagai Bentuk, Bukan Hanya Kekerasan Fisik, Tetapi Juga Kekerasan Psikis, Kekerasan Seksual, Maupun Penelantaran Dalam Rumah Tangga. Sebagai Perempuan Dan Sebagai Bagian Dari Organisasi Wanita, Kita Memiliki Posisi Yang Sangat Strategis Dalam Membangun Keluarga Yang Harmonis, Saling Menghormati, Dan Bebas Dari Kekerasan"
Sigap News NTB | Lotim — Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Lombok Timur (GOW Lotim) menggelar pertemuan rutin dan arisan gabungan yang dirangkaikan dengan penyuluhan hukum tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Selasa (8/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Rupatama 1 Kantor Bupati Lombok Timur tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, yakni Jaksa Moch. Taufiq Ismail, S.H., M.H. dan Jaksa Rifngatul Ulfa, S.H.

Kegiatan ini tidak sekadar menjadi agenda rutin organisasi, tetapi juga menjadi ruang edukasi bagi para perempuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai KDRT, hak korban, langkah hukum, serta peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah kekerasan sejak dini.
Ketua GOW: Pertemuan Rutin Harus Menambah Wawasan
Ketua GOW Kabupaten Lombok Timur, Ny. Sri Mahyu Wardani Edwin, dalam sambutannya menegaskan bahwa pertemuan rutin GOW harus memberikan manfaat lebih luas, tidak hanya menjadi ajang mempererat silaturahmi dan kebersamaan antarorganisasi wanita.
Ia mengajak seluruh peserta menjadikan forum tersebut sebagai ruang untuk saling belajar, bertukar pengalaman, meningkatkan wawasan, sekaligus memperkuat peran perempuan dalam keluarga dan masyarakat.

Foto Suasana Saat Ketua Ny. Sri Mahyu Wardani Edwin Memberikan Sambutan Dalam Acara Pertemuan Rutin Dan Arisan GOW Lotim Yang Dirangkaikan Dengan Penyuluhan Hukum Tentang KDRT oleh Kejari Lotim (Jaksa Moch. Taufiq Ismail, S.H., M.H. dan Jaksa Rifngatul Ulfa, S.H), Selasa (8/9/2026) (Dok. Istimewa)
Pesan tersebut ia awali dengan sebuah pantun:
"Ke Selong pagi membeli jamu,
Singgah sebentar membeli ketupat.
Mari bersama menambah ilmu,
Agar keluarga aman dan selamat", sebut Ketua GOW Lotim, yang juga Istri dari Wabup Ir. Moh. Edwin Hadiwijaya, MM, yang disambut tepuk tangan meriah para peserta acara.
Menurut Sri Mahyu, tema penyuluhan KDRT sangat relevan karena kekerasan dalam rumah tangga bukan semata-mata persoalan pribadi sebuah keluarga, melainkan telah menjadi persoalan sosial dan hukum yang membutuhkan perhatian bersama.
“Pertemuan rutin GOW bukan hanya menjadi wadah untuk mempererat silaturahmi dan kebersamaan antarorganisasi wanita, tetapi juga menjadi ruang bagi kita untuk saling belajar, berbagi pengalaman, meningkatkan wawasan, serta memperkuat peran perempuan dalam keluarga dan masyarakat,” ujarnya.
KDRT Bukan Hanya Kekerasan Fisik
Sri Mahyu mengingatkan bahwa KDRT dapat muncul dalam berbagai bentuk. Karena itu, perempuan perlu memiliki pengetahuan yang memadai agar mampu mengenali tanda-tanda kekerasan, mencegahnya sejak dini, serta mengetahui langkah yang tepat ketika kekerasan terjadi.
Materi penyuluhan Kejari Lotim juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KDRT mencakup perbuatan yang menimbulkan penderitaan secara fisik, seksual, psikologis maupun penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman, pemaksaan, dan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Dalam materi tersebut, KDRT dibagi menjadi empat bentuk utama, yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.
“Kekerasan dalam rumah tangga dapat terjadi dalam berbagai bentuk, bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis, kekerasan seksual, maupun penelantaran dalam rumah tangga,” ujar Sri Mahyu.
Perempuan Dinilai Punya Posisi Strategis
Lebih jauh, Ketua GOW Lotim menilai perempuan memiliki posisi strategis dalam membangun keluarga yang harmonis, saling menghormati, dan bebas dari kekerasan.
Perempuan, kata dia, dapat menjadi sumber edukasi bagi keluarga sekaligus tempat berbagi bagi sesama perempuan yang membutuhkan dukungan.
“Sebagai perempuan dan sebagai bagian dari organisasi wanita, kita memiliki posisi yang sangat strategis dalam membangun keluarga yang harmonis, saling menghormati, dan bebas dari kekerasan,” sebutnya dengan penuh ketegasan.
Pandangan tersebut sejalan dengan materi penyuluhan Kejari Lotim yang menempatkan ibu-ibu sebagai pihak strategis karena berada dekat dengan anak, keluarga, serta lingkungan sosial sehingga dapat menjadi orang pertama yang mengenali tanda-tanda KDRT.
Kejari: KDRT Adalah Tindak Pidana
Sementara itu, narasumber dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Moch. Taufiq Ismail, S.H., M.H dan & Rifngatul Ulfa, S.H, memberikan penekanan penting kepada seluruh peserta bahwa perspektif terhadap KDRT harus berubah.
KDRT tidak boleh lagi ditempatkan sebagai persoalan yang harus diselesaikan secara tertutup hanya karena terjadi di dalam rumah tangga.
“KDRT tidak lagi dipandang sebagai sekadar ‘urusan internal keluarga’, melainkan merupakan tindak pidana sekaligus persoalan kemanusiaan nyata yang menuntut penanganan tegas, profesional, dan pemulihan keadilan hukum,” pesan Moch. Taufiq Ismail kepada para peserta.
Dalam materi penyuluhan, Jaksa Taufiq Ismail juga menjelaskan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2004 memberikan dasar hukum terhadap berbagai bentuk KDRT beserta ancaman pidananya. Untuk kekerasan fisik, misalnya, Pasal 44 mengatur ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda hingga Rp15 juta, dengan ancaman yang lebih berat dalam kondisi tertentu.
Korban Memiliki Hak yang Harus Dilindungi
Penyuluhan tersebut juga memberikan pemahaman mengenai hak-hak korban KDRT, yang disampaikan oleh Jaksa Rifngatul Ulfa.
"Berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 23 Tahun 2004, korban berhak memperoleh perlindungan, pelayanan kesehatan, penanganan yang berkaitan dengan kerahasiaan identitas, pendampingan pekerja sosial dan bantuan hukum, pelayanan bimbingan rohani, serta informasi mengenai hak-hak dan perkembangan proses hukum", katanya.
Pengetahuan tersebut dinilai penting agar korban tidak merasa sendirian atau kehilangan jalan ketika menghadapi kekerasan.
Kenali Siklus Kekerasan Sebelum Terlambat
Dalam penyuluhan oleh Jaksa Rifngatul Ulfa, peserta juga diperkenalkan dengan pola atau siklus kekerasan yang sering terjadi dalam rumah tangga.
Siklus tersebut meliputi meningkatnya ketegangan, terjadinya insiden kekerasan, kemudian fase penyesalan atau “bulan madu”, ketika pelaku meminta maaf dan berjanji akan berubah.
Namun, siklus itu dapat kembali berulang dan bahkan semakin memburuk apabila tidak mendapatkan intervensi.
Karena itu, pengenalan terhadap tanda-tanda awal menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan.
Jangan Diam, Kenali Langkah yang Harus Dilakukan
Sementara itu, Jaksa Taufiq Ismail melalui materi penyuluhan mengingatkan bahwa ketika seseorang mengalami atau menyaksikan KDRT, keselamatan harus menjadi prioritas.
Langkah yang dapat dilakukan antara lain menyelamatkan diri dan mencari tempat aman, mengumpulkan bukti, memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan, melaporkan kejadian kepada pihak berwenang, serta memberikan pendampingan tanpa menghakimi korban.
Peserta juga diperkenalkan dengan sejumlah saluran pengaduan, di antaranya SAPA 129, Call Center 110, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA), DP3A/P2TP2A, LBH APIK, serta Kejaksaan setempat.
Dari Rumah, Perubahan Itu Dimulai
Sri Mahyu menekankan bahwa pencegahan KDRT sesungguhnya dapat dimulai dari hal-hal sederhana di dalam keluarga.
Komunikasi yang baik, saling menghargai, kemampuan mengelola emosi, penyelesaian masalah melalui musyawarah, serta sikap tegas untuk tidak membenarkan kekerasan menjadi fondasi penting dalam menciptakan rumah yang aman.
“Rumah seharusnya menjadi tempat yang memberikan rasa aman, nyaman, dan kasih sayang bagi seluruh anggota keluarga,” pesan Ketua GOW Lotim.
Ia berharap pengetahuan yang diperoleh melalui penyuluhan tersebut tidak berhenti di ruang pertemuan GOW, tetapi dibawa ke organisasi, keluarga, dan lingkungan masing-masing.
Dengan demikian, GOW diharapkan dapat berkontribusi lebih jauh dalam menciptakan keluarga yang kuat, perempuan yang berdaya, serta masyarakat yang semakin sadar hukum.
GOW Didorong Jadi Garda Edukasi
Kedua Narsum Kejari Lotim turut mendorong perempuan untuk membangun komunikasi terbuka, menjunjung kesetaraan di rumah, mengenali tanda-tanda dini KDRT, menanamkan nilai antikekerasan kepada anak, aktif dalam komunitas, serta berani melaporkan atau membantu korban terhubung dengan layanan yang tersedia.
Pesan tersebut memperkuat arah kegiatan GOW Lotim bahwa organisasi wanita bukan hanya menjadi ruang berkumpul, tetapi juga dapat menjadi bagian dari sistem sosial yang ikut mencegah kekerasan dan memperkuat perlindungan perempuan serta anak.
Tutup dengan Pesan Kedamaian
Mengakhiri sambutannya, Sri Mahyu kembali menyampaikan pantun yang sarat pesan:
Bunga melati harum mewangi,
Tumbuh indah di tepi halaman.
Mari cegah kekerasan sejak dini,
Wujudkan keluarga penuh kedamaian.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada narasumber dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, penasihat, para ketua organisasi masyarakat, serta seluruh pengurus GOW yang telah hadir dan mendukung kegiatan tersebut.
Pada akhirnya, penyuluhan hukum KDRT ini membawa satu pesan besar: membangun keluarga yang aman tidak cukup hanya dengan berharap tidak terjadi kekerasan, tetapi membutuhkan pengetahuan, keberanian, kepedulian, dan kesadaran hukum dari setiap anggota masyarakat.
“Rumah adalah tempat pulang yang paling aman, bukan tempat yang paling menakutkan,” tutup Jaksa Taufiq Ismail & Rifngatul Ulfa dalam materi presentasinya
Editor :M Amin