Klarifikasi Kemenag Lotim Terhadap Direktur WBS: Pernah Diajukan Pemberhentian Sebagai ASN Pada 2024

Foto Suasana saat Ali Nusantara Mengikuti BAP Kepala MTsN 4 Lotim, Muslihin, S.Pd, M. AP; Foto Kepala Kemenag Lotim, H. Shulhi, M.Pd saat Kalrifikasi Kasus WBS pada Senin (11/8/2025) Pukul 08.00 Wita (Dok. Pribadi)
H. Shulhi, M.Pd: "Kasus Ini Harus Menjadi Pelajaran Bersama, Agar Usaha Pribadi Tidak Mengganggu Kewajiban Mengajar Dan Mencoreng Nama Baik Kemenag"
SIGAP NEWS NTB | Lombok Timur – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur (Kemenag Lotim), H. Shulhi, M.Pd, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengait-ngaitkan seorang ASN Kemenag dengan peredaran kosmetik berbahaya bermerek WBS. Klarifikasi disampaikan langsung kepada wartawan Sigap News pada Senin (11/8/2025) pukul 11.00 Wita di ruang kerja Kepala Kemenag Lotim.

Melakukan Klarifikasi Kasus ASN Kemenag yang Terlibat
WBS Cosmetics pada Senin (11/8/2025) (Dok. Pribadi)
H. Shulhi menyatakan kekecewaannya atas pemberitaan yang seakan-akan menempatkan Kemenag Lotim sebagai pihak yang “membiarkan” atau tidak menindak ASN Kemenag yang mengedarkan kosmetik bermerkuri tersebut. Menurutnya, yang bersangkutan, Ali Nusantara, memang tercatat sebagai ASN Kemenag/ PNS pusat dan menjabat sebagai guru di MTsN 4 Lotim. Sementara menurut informasi statusnya sebagai Direktur WBS Cosmetics tidak pernah diinformasikan dan dimintai izin kepada atasannya.
“Kalau yang bersangkutan mengajukan izin untuk aktif sebagai pimpinan perusahaan (direktur atau komisaris), tentu kami tidak akan mengizinkan. Karena hal tersebut dapat mengganggu tugas dan kewajibannya sebagai ASN/guru,” tegas H. Shulhi.
Tindakan Administratif dan Proses Klarifikasi
Kemenag Lotim melalui Kepala MTsN 4 Lotim, Muslihin, S.Pd, M. AP segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan panggilan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan pembinaan terhadap yang bersangkutan berdasarkan asas praduga tidak bersalah dan mekanisme yang berlaku. H. Shulhi mengatakan pihaknya telah memanggil Ali untuk diklarifikasi pada hari ini pukul: 08.00 Wita di Ruang Kepala Madrasah, dan menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut.

H. Shulhi menegaskan bahwa Kemenag Lotim tidak pernah menerima permohonan izin dari Ali untuk aktif memimpin perusahaan. Sehingga pihaknya menegaskan bahwa hal serupa diharapkan tidak terjadi lagi. Sementara itu, Kepala Madrasah telah diuntruksikan untuk terus memantau dan membina yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan saat ini masih melaksanakan tugasnya sebagai guru di MTsN 4 dan tetap dipantau,” ujar Kepala Kemenag Lotim dengan sungguh-sungguh.
Ranah Penegakan Hukum dan Mekanisme Pemberhentian ASN
Soal peredaran kosmetik berbahaya, H. Shulhi menegaskan itu adalah ranah penegak hukum. Apabila penegak hukum telah memproses, menahan, atau menvonis bersalah terhadap oknum ASN, barulah Kemenag dapat menindaklanjuti dengan pengusulan pemberhentian ke tingkat provinsi dan ke pusat. Karena ASN Kemenag merupakan PNS pusat, keputusan pemberhentian permanen hanya dapat dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI.
Kemenag Lotim pernah mengusulkan pemberhentian sementara terhadap Ali pada 5 September 2024, menyusul penahanan yang berlangsung 27 Agustus hingga 15 September 2024. Penahanan Ali berdasarkan Surat Penetapan PN Selong Nomor 169/Pid.Sus/PN Sel tanggal 29 Agustus 2024. Usulan pemberhentian sementara tersebut merujuk pada Peraturan BKN No. 20 Tahun 2020, Pasal 40, yang mengatur pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena tindak pidana.
H. Shulhi menambahkan bahwa pemberhentian otomatis dapat terjadi jika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau apabila yang bersangkutan tidak menjalankan tugas tanpa keterangan selama 30 hari. Selama proses penahanan, hak-hak seperti gaji dan tunjangan dapat ditunda sesuai mekanisme yang berlaku.
Penilaian Kompetensi Ali Nusantara
Mengenai penilaian kompetensi guru, H. Shulhi berharap ASN Kemenag Lotim dapat memahami dan mewujudkannya dalam tindakan nyata, baik di dalam maupun di luar Madrasah.
"Penilaian kompetensi guru oleh Kepala Madrasah meliputi 4 aspek: pedagogik, sosial, kepribadian, dan profesional. Hasil pemeriksaan dan pembinaan akan menjadi bagian dari penilaian kinerja (SKP), yang dapat memengaruhi kenaikan pangkat, tunjangan, dan penugasan. Semua tindakan administratif akan diterapkan secara adil dan tanpa terkecuali, jika terbukti ada pelanggaran yang meresahkan masyarakat dan mencemarkan citra Kemenag Lotim," ujar H. Shulhi.
Kronologi Singkat Kasus WBS Cosmetics
Maret 2025: BPOM RI menerima laporan tentang peredaran kosmetik berbahaya di Makassar; investigasi mengungkap produk tersebut juga beredar di Lombok, termasuk Desa Sepit.
4 Agustus 2025: BBPOM Mataram memusnahkan 1.500 pot handbody lotion merek WBS Cosmetics di Dusun Presak, Desa Sepit, Kecamatan Keruak, Lombok Timur. Hasil uji laboratorium menyatakan produk positif mengandung merkuri, zat berbahaya yang dapat merusak kulit, mengganggu fungsi ginjal, hingga berpotensi memicu kanker, menurut Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan.
BPOM melakukan penarikan produk dari seluruh titik distribusi dan memusnahkannya sesuai prosedur pengawasan post-market. Berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, produsen kosmetik berbahaya dapat diancam hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Imbauan dan Penutup
Kepala Kemenag Lotim mengimbau seluruh ASN untuk menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai regulasi. Bagi ASN yang ingin berwirausaha, jangan sampai kegiatan usaha mengganggu tugas negara atau mencederai nama baik institusi. Pimpinan langsung di setiap satuan kerja, misalnya kepala sekolah, diharapkan lebih aktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN di lingkungan kerjanya.
H. Shulhi menutup klarifikasinya dengan pesan:
"Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama, agar usaha pribadi tidak menggangu kewajiban mengajar dan mencoreng nama baik Kemenag."
Disamping itu, pihak madrasah menyatakan Ali Nusantara berkomitmen untuk terus selalu menginformasikan perkembangan kasus ke Madrasah. Juga Ia telah berkomitmen untuk memperbaiki kesalahannya demi menjaga kehormatan dan nama baik Kementrian Agama.
Catatan redaksi: Laporan ini disusun berdasarkan wawancara langsung Sigap News dengan Kepala Kemenag Lotim (H. Shulhi, M.Pd) pada 11 Agustus 2025, keterangan Kepala MTsN 4 Lotim (Muslihin, S.Pd., M. AP), dan data resmi BPOM Mataram serta dokumen persidangan terkait (Surat Penetapan PN Selong No.169, Surat Pemberhentian Sementara 5 September 2024). Semua fakta disajikan sesuai dokumen dan pernyataan yang ada.
Editor :M Amin