Korupsi 55 Milyar, Ibu Muda & 3 Pegawai BRI Ditahan 20 Hari oleh JAMPIDMIL

Foto Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong
Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) telah menahan para tersangka sipil dalam perkara korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong untuk periode 2016 hingga 2023. Tersangka tersebut adalah NS, RH, HS, dan OKP.
Penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan selesai, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP. Keempat tersangka, yang merupakan pegawai BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia, bertanggung jawab dalam proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh Tersangka DSH, juru bayar Bekang Kostrad Cibinong. Mereka diduga mengajukan kredit secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit, sehingga merugikan BRI senilai Rp 55 miliar.
Para tersangka ditahan selama 20 hari mulai 5 Agustus 2024 hingga 24 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI