Kredit Fiktif 55 Milyar BRIguna, Purnawirawan TNI Kini jadi Tersangka

Foto Tersangka DSH (Purnawirawan TNI) Selama Penahanan Ankum
Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) telah meningkatkan status saksi DSH menjadi tersangka dalam kasus korupsi Kredit BRIguna di Bekang Kostrad Cibinong periode 2016-2023.
Tersangka DSH, seorang purnawirawan TNI, sebelumnya diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung setelah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali. DSH dianggap menghambat penyidikan sehingga penahanan dilakukan. Sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong, DSH diduga bekerja sama dengan oknum pegawai BRI untuk mengajukan kredit fiktif, menyebabkan kerugian BRI sebesar Rp55 miliar.
Penahanan tahap pertama dilakukan melalui Penahanan Ankum selama 20 hari, mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2024, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, mengingat saat melakukan tindak pidana DSH masih berstatus prajurit TNI aktif. (K.3.3.1)
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI