Sempat Posting Jual Motor Curian Yamaha Jupiter MX di Facebook, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi
Foto Suasana saat Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, S.H Memberikan Keterangan pada Press Release: Foto BB Motor Hasil Curian yang Berhasil Dimankan pada Senin (26/1/2026) (Sekjen DPP FRIC)
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, S.H: "Dari Hasil Penyelidikan, Kami Mengamankan Empat Orang Tersangka,” Ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan"
Sigap News NTB | Kuningan — Satreskrim Polres Kuningan mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuningan, pada Senin (26/1/2025). Dalam operasi gabungan Subnit Resmob Polres Kuningan dan Unit Reskrim Polsek Cibingbin, empat orang berhasil diamankan; dua di antaranya berstatus residivis, sedangkan dua lainnya berperan sebagai penadah yang membeli hasil curian via media sosial Facebook.
Kronologi Penangkapan
Satreskrim Polres Kuningan menerima laporan pencurian sepeda motor di Desa Sumurwiru, Kecamatan Cibeureum.
“Satreskrim Polres Kuningan telah melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kuningan. Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan empat orang tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, S.H.
Empat orang yang diamankan adalah:
- DS (33): warga Dukuh Puntang, Cirebon (pelaku utama, residivis).
- RM (28: warga Cibingbin (pelaku utama).
- Ru (48): warga Sindangagung (penadah).
- AA (22: warga Jalaksana (penadah).
Penangkapan dilakukan di Desa Ciangir, Kecamatan Cibingbin, setelah penyelidikan yang mengidentifikasi keterkaitan para tersangka dengan sejumlah laporan kehilangan.
Modus Operandi: Kunci Leter T dan Jaringan Jual-Beli Online
Dari penyelidikan terungkap bahwa DS dan RM bertindak sebagai pelaku utama. Cara yang digunakan adalah merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci leter T. Sehingga kendaraan dapat dinyalakan tanpa kunci asli. Setelah kendaraan berhasil dibawa, hasil curian kemudian dijual atau diserahkan kepada penadah.
Dua penadah, Ru dan AA, diketahui membeli kendaraan hasil curian melalui platform media sosial Facebook. Kasus ini menegaskan bagaimana teknologi dan jejaring sosial dapat menjadi sarana perputaran barang curian apabila tidak dilandasi kehati-hatian dan verifikasi.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti penting yang menguatkan kasus, antara lain:
- 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX (diduga hasil curian).
- 2 buah kunci kontak palsu.
- 1 buah kunci leter T beserta mata kuncinya.
- 1 unit telepon genggam merek Itel warna emas (diduga digunakan untuk transaksi/komunikasi terkait).
Barang bukti ini menjadi dasar penyidikan lanjutan dan pembuktian keterlibatan masing-masing tersangka.
Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, DS dan RM dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana bagi pelaku tersebut: penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda maksimal Rp 500 juta.
Sementara itu, Ru dan AA sebagai penadah dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan, yang mengancam pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Kasus kini ditingkatkan ke proses penyidikan dan berlanjut kepada penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke penuntutan.
Dampak pada Masyarakat dan Imbauan Kepolisian
Kasus ini bukan hanya soal penindakan satu atau dua pelaku. Melainkan menyingkap pola yang merugikan pemilik kendaraan dan mengungkap peredaran barang curian melalui marketplace serta media sosial. Polres Kuningan menghimbau masyarakat untuk:
- Meningkatkan kewaspadaan, khususnya di daerah rawan pencurian.
- Memasang alat pengaman tambahan pada kendaraan bermotor (alarm, kunci ganda).
- Berhati-hati dalam transaksi jual-beli online: selalu minta dokumen kepemilikan yang sah, verifikasi identitas penjual/pembeli, dan gunakan mekanisme serah terima yang aman.
- Melaporkan pola mencurigakan ke unit kepolisian setempat agar tindakan preventif dapat dilakukan lebih dini.
Informasi bahwa kendaraan sempat “diposting jual” di Facebook menunjukkan perlunya literasi digital dan mekanisme verifikasi pada transaksi online.
Penutup Inspiratif
Penegakan hukum dalam kasus ini memperlihatkan dua hal sekaligus: ketegasan aparat dalam menindak pelaku serta kebutuhan terus-menerus akan partisipasi aktif masyarakat. Ketika warga, teknologi, dan penegak hukum bergerak bersama, medsos dapat berubah menjadi alat perlindungan bersama, bukan sarana untuk kejahatan. Keberhasilan pengungkapan ini hendaknya menjadi panggilan untuk memperkuat solidaritas dan kewaspadaan kolektif, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua.
Editor :M Amin