APH Kuningan Soroti Implementasi KUHP–KUHAP Baru dan Fenomena “No Viral, No Justice”
Foto Bersama Coffe Morning Bersama Kasat Reskrim, Kasat Narkoba & Kasiwas Polres Kuningan di PN Kuningan pada Jumat (9/1/2026) (Sekjen DPP FRIC)
Pembahasan Utama Titik Beratkan Langkah Praktis Untuk Menerjemahkan Ketentuan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) & Pembaruan KUHAP Ke Dalam Praktik Penanganan Perkara Pidana Di Tingkat Daerah
Sigap News NTB | Kuningan — Dalam forum Coffee Morning yang digelar oleh Pengadilan Negeri Kuningan pada Jumat (9/1/2026), unsur Forum Penegak Hukum berkumpul untuk membahas implementasi KUHP dan KUHAP baru serta fenomena sosial yang berpengaruh pada penegakan hukum, yang populer disebut “No Viral, No Justice”. Hadir mewakili Polres Kuningan adalah Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasiwas. Turut hadir Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kuningan serta perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kuningan.
Fokus Pembahasan: Harmonisasi dan Tantangan Implementasi KUHP–KUHAP Baru
Pembahasan utama menitikberatkan pada langkah-langkah praktis untuk menerjemahkan ketentuan dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan pembaruan KUHAP ke dalam praktik penanganan perkara pidana di tingkat daerah. Para peserta menyoroti pentingnya harmonisasi antarpenegak hukum agar prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia tetap terjaga selama masa transisi.
Ditekankan bahwa pergeseran paradigma hokum, dimulai dari orientasi retributif menuju keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitative, menuntut perubahan sikap, prosedur, dan kompetensi aparat penegak hukum di lapangan.
Kesiapan Polres Kuningan: Langkah Proaktif Satreskrim dan Satresnarkoba
Para perwakilan Polres Kuningan menyampaikan langkah-langkah yang telah dan akan ditempuh untuk menyongsong masa implementasi KUHP baru:
- Sosialisasi dan Diklat untuk meningkatkan penguasaan personel terhadap pasal-pasal baru, kategori delik aduan, serta perluasan tindak pidana yang kini diatur.
- Penguasaan Materi Hukum agar tidak terjadi salah tafsir dalam penerapan hukum di tingkat penyidikan dan penuntutan.
- Penyesuaian Prosedur Penyidikan (KUHAP), termasuk administrasi dan mekanisme pelaksanaan penyidikan, agar selaras dengan ketentuan hukum acara yang diperbarui.
Dalam konteks narkotika, Satresnarkoba menekankan perlunya sinkronisasi antara ketentuan UU Narkotika dan aturan-aturan umum KUHP baru, terutama terkait pendekatan rehabilitatif bagi penyalahguna yang dikedepankan oleh hukum baru.
Menanggapi Fenomena “No Viral, No Justice”
Diskusi juga menyoroti fenomena No Viral, No Justice, kecenderungan publik menuntut respons cepat dan pembenaran melalui viralitas media sosial. Para peserta sepakat bahwa:
- Viralitas tidak boleh menggantikan proses hukum yang berbasis bukti dan prosedur.
- Aparat penegak hukum harus menjaga keseimbangan antara respons publik dan kepastian hukum dengan tetap mengedepankan verifikasi fakta, perlindungan hak tersangka dan korban, serta independensi proses penyidikan.
- Peningkatan literasi media dan komunikasi publik menjadi bagian dari mitigasi agar opini publik terinformasi dengan benar tanpa mendegradasi kualitas penyidikan.
Mengapa Kesiapan Ini Penting: Dampak pada Kepastian Hukum dan Kepercayaan Publik
Para peserta menegaskan tiga alasan utama mengapa adaptasi cepat dan tepat menjadi krusial:
- Kepastian Hukum: melindungi hak-hak tersangka dan korban selama masa transisi aturan.
- Kualitas Penyidikan: mencegah celah hukum yang dapat dimanfaatkan dalam praperadilan atau mengakibatkan pembatalan perkara akibat prosedur yang tidak sesuai.
- Kepercayaan Publik: menunjukkan profesionalisme institusi kepolisian dan lembaga penegak hukum lain dalam merespons perubahan norma hukum.
Catatan Waktu: Masa Transisi yang Kritis
KUHP Nasional memiliki masa transisi tiga tahun sejak pengesahannya pada 2023. Tahun 2026 oleh karenanya menjadi periode krusial bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan proses adaptasi kebijakan, prosedur, dan kompetensi di lapangan agar implementasi berjalan efektif dan konsisten.
Penutup
Coffee Morning PN Kuningan menjadi wadah penting bagi dialog antarpenegak hukum pada tingkat daerah. Pertemuan ini menegaskan komitmen kolaboratif antara pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan lembaga pemasyarakatan. Hal ini dilakukan untuk mengawal pelaksanaan hukum yang adil, bermartabat, dan responsive, terhadap dinamika sosial tanpa mengorbankan prinsip-prinsip hukum dasar.
Editor :M Amin