Satresnarkoba Polresta Mataram Berhasil Sita Sabu 1,44 Gram dan 6,5 Butir Ekstasi Dari 3 Pemuda
Foto Terduga Pelaku & BB Sabu Seberat 1,44 Gram dan 6,5 Butir Ekstasi, yang Berhasil Diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Mataram pada Sabtu (24/1/2026) (Humas Polresta Mataram)
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra: "Dari Berbagai Barang Bukti Yang Kami Amankan, Kuat Dugaan Ketiga Terduga Ini Terlibat Tindak Pidana Narkotika, Baik Sebagai Pengedar Maupun Pengguna"
Sigap News NTB | Lotim — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram mengukuhkan komitmen pemberantasan peredaran narkotika melalui pengungkapan yang dilakukan Sabtu malam (24/1/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Dari operasi yang berjalan cepat dan terukur itu, polisi mengamankan tiga terduga beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,44 gram dan 6,5 butir ekstasi (Netto 2,75 gram), serta sejumlah barang pendukung lain yang menguatkan dugaan tindak pidana peredaran narkotika.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan bermula ketika petugas mengamankan dua terduga, RS (31) dan IGAPS (19), di halaman salah satu kamar kos di wilayah Pajang Timur, Kota Mataram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas melakukan pengembangan dan menggeledah kamar kos RS dan IGAPS di wilayah Punia. Dari keterangan yang diperoleh, sabu dan ekstasi yang dikuasai RS dan IGAPS diduga berasal dari seorang terduga lain berinisial R (37).
Tim Opsnal kemudian bergerak cepat menelusuri R yang berdomisili di wilayah Sayang-sayang, Cakranegara. R berhasil diamankan di pinggir jalan tidak jauh dari tempat tinggalnya, lalu dilakukan penggeledahan badan di lokasi penangkapan serta penggeledahan rumah R dan kediaman RS.
Pengembangan penyelidikan melibatkan lima tempat kejadian perkara (TKP), sebagai bagian dari rangkaian pengungkapan untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas peran masing-masing terduga.
Barang Bukti dan Indikasi Modus
Selain narkotika, petugas menyita barang bukti penunjang antara lain:
- Alat konsumsi narkoba;
- Alat komunikasi (ponsel) yang diduga digunakan untuk transaksi;
- Perlengkapan yang diduga dipakai untuk penjualan/pendistribusian narkotika;
- Uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Pengumpulan barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa ketiga terduga berperan sebagai pengedar maupun pengguna, sehingga penyidik menindaklanjuti dengan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pernyataan Polresta Mataram
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menyatakan bahwa pengungkapan merupakan hasil pengembangan yang sistematis dan tindakan cepat Tim Opsnal.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya RS dan IGAPS di halaman salah satu rumah kos di wilayah Pajang Timur, Kota Mataram. Dari pengamanan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah kamar kos milik IGAPS dan RS yang berada di wilayah Punia,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami peran masing-masing terduga serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain di luar ketiganya.
“Dari berbagai barang bukti yang kami amankan, kuat dugaan ketiga terduga ini terlibat tindak pidana Narkotika, baik sebagai pengedar maupun pengguna,” tambah Kasat Narkoba.
Kemudian saat ini ketiga terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum selanjutnya.
Aspek Hukum
Berdasarkan keterangan resmi, para terduga dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan menetapkan status hukum setelah pemeriksaan dan pendalaman bukti.
Dampak dan Konteks Lokal
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata pondasi upaya penegakan hukum di Kota Mataram. Kasus yang berhasil ditangani oleh Polresta Mataram juga mencerminkan pola peredaran narkotika yang masih memanfaatkan jaringan lokal dan fasilitas hunian seperti indekos. Selain aspek penegakan, operasi seperti ini menyorot kebutuhan peningkatan upaya pencegahan, terutama edukasi bagi kelompok rentan seperti remaja dan penghuni kos, dengan koordinasi lintas sektor antara kepolisian, pemda, dan masyarakat.
Dukungan terhadap Program Asta Cita dan Harapan ke Depan
Polresta Mataram menegaskan dukungannya terhadap Program Asta Cita Pemerintah sebagai kerangka pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika. Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi pelaku dan sekaligus momentum penguatan upaya preventif: peningkatan patroli, program deradikalisasi pengguna, serta kampanye penyuluhan di lingkungan pendidikan dan hunian padat.
Refleksi dan Pesan
Kasus ini mengingatkan bahwa upaya menumpas peredaran narkotika bukan hanya tugas aparat penegak hukum; melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat. Langkah cepat polisi dalam menindak dugaan peredaran narkotika perlu diimbangi langkah preventif seperti pemberdayaan keluarga, penguatan nilai-nilai kepekaan sosial, dan akses layanan rehabilitasi bagi pengguna.
Sebagai penutup, keberhasilan pengungkapan di Mataram ini harus dijadikan momentum untuk memperkokoh sinergi: menegakkan hukum secara adil, sambil membangun jaringan pencegahan yang kuat agar generasi muda terbebas dari jerat narkotika.
Editor :M Amin