Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih: Berkas 3 Tersangka Diserahkan ke Kejati NTB
Foto Suasana Press Release Dirkrimsus Polda NTB Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Yang Akan Dilimpahkan ke Kejati NTB Pada Kamis (8/1/2026) (Dok. Pribadi)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi: “Rekomendasi Perbaikan Sudah Diberikan, Namun Tidak Pernah Ditindaklanjuti Hingga Masa Kontrak Berakhir”
Sigap News NTB | Mataram — Penanganan perkara dugaan korupsi terkait pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Lombok Tengah, terus berlanjut. Pada Kamis (8/1/2026), Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat resmi melimpahkan berkas perkara 3 tersangka ke Kejaksaan Tinggi NTB.
Ringkasan Perkara
- Objek: Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih.
- Sumber dana: Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 7 miliar.
- Tersangka: inisial MU, EF, dan AB.
- Tanggal pelimpahan berkas: 8 Januari 2026.
Modus Pelaksanaan dan Peran Para Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan mekanisme pelaksanaan proyek:
“Rekomendasi perbaikan sudah diberikan, namun tidak pernah ditindaklanjuti hingga masa kontrak berakhir,” kata Kombes Endriadi.
- Proyek dimenangkan melalui proses lelang yang diselenggarakan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lombok Tengah.
- EF, tercatat sebagai Direktur CV RM, menerbitkan surat kuasa direktur dan mengalihkan seluruh pelaksanaan pekerjaan kepada AB.
- Alih dayagunakan tersebut berujung pada pelaksanaan lapangan yang tidak sesuai ketentuan kontrak.
Temuan Lapangan dan Pengawasan
- Tenaga kerja serta tenaga ahli yang digunakan dalam pelaksanaan tidak memenuhi persyaratan teknis kontrak.
- Tim pengawas proyek mencatat beberapa kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item dan telah melayangkan teguran.
- Rekomendasi perbaikan yang disampaikan pengawas tidak ditindaklanjuti hingga masa kontrak berakhir.
- Pada akhir masa kontrak, progres fisik pembangunan tercatat hanya 67,48 persen.
Hasil Pemeriksaan Ahli
- Pemeriksaan fisik melibatkan ahli struktur dan ahli geoteknik konstruksi.
- Kedua ahli menilai bahwa kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan dalam kontrak.
Kerugian Negara dan Status Hukum
- Hasil audit penghitungan potensi kerugian negara menunjukkan angka Rp 1.038.227.522.
- Para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum: Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penanganan dan Proses Selanjutnya
- Penyidikan dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB dengan keterangan resmi dari Kombes Pol FX Endriadi.
- Kasubdit Tipidkor, AKBP Muhaemin, SH, S.IK., M.IK, turut memaparkan hasil pemeriksaan teknis dan metodologi investigasi.
- Dengan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi NTB, tahap penyidikan kini memasuki proses penuntutan dan penelaahan berkas oleh penuntut umum.
Kesimpulan
Perkara ini menyorot lemahnya kepatuhan teknis dan pengawasan pada pelaksanaan proyek yang dibiayai anggaran publik. Rendahnya progres fisik, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, serta indikasi kerugian negara menegaskan perlunya peningkatan tata kelola pengadaan dan pengawasan proyek. Proses hukum yang berjalan diharapkan memberikan kepastian hukum serta langkah pemulihan kerugian negara, sekaligus menjadi pelajaran untuk memperkuat akuntabilitas dalam pengadaan publik ke depan.
Editor :M Amin