Ditreskrimsus Polda NTB Tetapkan IR Tersangka, Terkait Pemerasan & Pungli Tunjangan Guru di Bima
Foto Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. FX. Endriadi, S.IK (Iptu Muhammad Hatta)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. FX. Endriadi, S.IK: "Saudari IR Kami Tetapkan Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan Dan Pungli, Terhadap Guru SD Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil Di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Peristiwa Ini Berlangsung Pada 2019 Sampai 2025"
Sigap News NTB | Lotim — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan IR sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemerasan dan pungli yang menimpa guru penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. Peristiwa yang kini disidik berlangsung sepanjang 2019–2025, dan berpusat pada penerimaan setoran dari guru penerima tunjangan di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.
Penetapan Tersangka: Bukti dan Prosedur Hukum
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. FX. Endriadi, S.IK., menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan melalui mekanisme gelar perkara.
“Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli, terhadap guru SD penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Peristiwa ini berlangsung pada 2019 sampai 2025,” ujar KBP Endriadi.
Penyidik telah memeriksa 24 saksi dan mengamankan sejumlah dokumen sebagai bagian dari berkas perkara.
Modus Operandi: Rekening Ganda dan Aliran Setoran
Menurut keterangan penyidik, terdapat pola penyerahan uang dari para guru penerima tunjangan yang kemudian disetorkan kepada IR yang kala itu menjabat Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.IK., mengungkapkan hal penting terkait mekanisme penerimaan setoran:
“Saudari IR menyiapkan dua rekening khusus, untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil,” kata AKBP Muhaemin.
Temuan rekening ganda ini menjadi fokus pendalaman penyidik untuk melacak aliran dana dan identifikasi penerima akhir.
Suara Para Guru: Tekanan dan Kekhawatiran
Dari pemeriksaan saksi, beberapa guru mengakui bahwa penyerahan uang dilakukan bukan atas kemauan bebas melainkan karena tekanan. Kekhawatiran paling dominan adalah takut tunjangan berikutnya tidak akan cair apabila permintaan tidak dipenuhi.
“Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang, karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” tegas KBP Endriadi.
Keterangan ini menempatkan kasus bukan sekadar administratif tetapi juga menyentuh aspek hak sosial publik: kesejahteraan guru di daerah terpencil yang rentan tersakiti oleh praktik pungutan tidak sah.
Penyidikan Lanjutan: Aliran Dana dan Potensi Tersangka Lain
Penyidik Polda NTB menyatakan masih terus mendalami aliran dana dan membuka peluang terjadinya keterlibatan pihak lain. Dokumen yang diamankan serta keterangan 24 saksi menjadi bahan penyidikan untuk memperjelas siapa penerima manfaat akhir dan apakah ada struktur sistemik yang memungkinkan praktik serupa berlangsung.
Polda NTB menegaskan akan menempuh proses hukum sesuai bukti dan prosedur, demi menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera.
Dampak, Pelajaran, dan Harapan Inspiratif
Kasus ini menjadi pengingat keras: hak-hak publik, terutama tunjangan untuk tenaga pendidik yang menempuh tugas di daerah terpencil, harus dijaga dari praktik curang yang merampas martabat dan penghidupan. Di balik angka dan rekening, ada guru-guru yang bertugas membentuk masa depan anak bangsa; menegakkan hukum terhadap praktik pemerasan adalah bagian dari upaya melindungi mereka.
Publik dan pemangku kebijakan diharapkan mengambil pelajaran dari perkara ini: memperkuat mekanisme transparansi penyaluran tunjangan, memperpendek rantai distribusi, dan menyediakan saluran pengaduan yang aman bagi penerima manfaat.
Penutup: Keadilan sebagai Titik Balik
Penetapan IR sebagai tersangka oleh Polda NTB adalah langkah awal proses hukum. Jika bukti menguat, proses ini dapat menjadi titik balik mengenai bukan hanya bagi kasus di Bima, tetapi juga untuk memperkuat perlindungan bagi guru-guru di seluruh daerah terpencil Indonesia. Keadilan yang ditegakkan akan memberi pesan tegas: pelayanan publik harus bersih dari praktik yang merampas hak mereka yang paling rentan.
Editor :M Amin