Polda NTB Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengadaan Mebel SMK Dinas Dikbud Provinsi NTB
Foto Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, KBP FX Endriadi (Aiptu Muhammad Hatta)
KBP FX Endriadi Nyatakan Kerugian Negara Capai Rp 2,8 M, 40 SMK di NTB Terdampak
Sigap News NTB | Mataram — Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mebel untuk 40 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022. Nilai proyek mencapai Rp 10,2 miliar dan penyidik menyatakan terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar berdasarkan hasil audit.
Ringkasan Kasus
- Perkara: Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel untuk 40 SMK se-Provinsi NTB (DAK 2022).
- Nilai proyek: Rp10.200.000.000.
- Periode pelaksanaan proyek: Juni–November 2022.
- Tersangka: Dua orang yaitu satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan satu pihak swasta (penyedia barang/jasa).
- Kerugian negara (hasil audit): Rp2,8 miliar.
- Alat bukti & pemeriksaan: 65 orang saksi, 5 ahli (termasuk ahli teknik dan ahli pidana), serta dokumen-dokumen yang disita penyidik.
Kronologi Penyidikan (Singkat)
Penyidikan dimulai dari laporan dan/atau temuan internal terkait kualitas dan spesifikasi barang. Penyidik Subdit Tipidkor melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli, melakukan verifikasi dokumen kontrak dan pelaksanaan pekerjaan, serta memerintahkan audit untuk mengetahui adanya kerugian keuangan negara. Dari pemeriksaan fisik lapangan, ditemukan perbedaan teknis pada material dan spesifikasi mebel dibandingkan ketentuan kontrak.
Temuan Teknis & Hasil Pemeriksaan Ahli
Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, menyampaikan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli teknik:
- Terdapat perbedaan ketebalan besi pada lemari kantor;
- Perbedaan material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi yang tercantum di dalam kontrak.
Temuan teknis ini menjadi salah satu dasar penyidik untuk menaikkan status perkara dan menetapkan tersangka, karena mengindikasikan pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain dan penurunan kualitas barang.
Tersangka dan Peran yang Ditetapkan
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, KBP FX Endriadi, penyidik telah menetapkan dua tersangka:
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): fungsional sebagai penanggung jawab administrasi dan pengawasan pelaksanaan kontrak;
- Pihak swasta (penyedia barang/jasa): pelaksana pengadaan.
Penyidik menyatakan perkara masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Bukti, Saksi, dan Proses Hukum Selanjutnya
Penyidik telah memeriksa 65 saksi dan 5 ahli, serta menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Hasil audit yang menemukan kerugian negara menjadi bukti kuantitatif utama. Polda NTB menegaskan bahwa proses penyidikan akan berlanjut: penyidik akan mendalami alur pengadaan, dokumen kontrak, mekanisme pembayaran, dan jaringan pihak-pihak yang terlibat untuk menentukan unsur pidana dan penerapan pasal yang relevan.
Pernyataan Resmi Polda NTB
KBP FX Endriadi menyatakan bahwa dua orang telah ditetapkan tersangka dan bahwa dari hasil audit ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp2,8 miliar. AKBP Muhaemin menegaskan temuan teknis ahli sebagai bukti bahwa kualitas barang tidak sesuai spesifikasi kontrak, dan pengembangan perkara untuk menemukan keterlibatan pihak lain akan terus dilakukan.
Dampak terhadap Sekolah dan Rekomendasi Praktis
- Kasus ini memiliki implikasi langsung bagi 40 SMK penerima mebel:
- Risiko fasilitas yang tidak memenuhi standar dapat mengganggu proses pembelajaran kejuruan yang membutuhkan peralatan dan perabot kualitas memadai.
Rekomendasi sementara (non-teknis) yang dapat dipertimbangkan oleh Pemprov/Dinas terkait: audit ulang kondisi fisik mebel di sekolah, penilaian kebutuhan perbaikan/ penggantian, dan pembentukan tim verifikasi independen untuk proyek-proyek DAK berikutnya.
Polda NTB sendiri menekankan penegakan hukum; sementara itu pemangku kebijakan pendidikan perlu menyiapkan mekanisme pemulihan agar fasilitas belajar tetap dapat memenuhi standar operasional.
Catatan Penegakan & Transparansi
Kasus ini menegaskan kebutuhan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana publik, terutama dana berskema DAK yang menyasar fasilitas pendidikan. Transparansi proses tender, pelibatan pihak audit independen sebelum penyerahan barang, serta mekanisme pengaduan masyarakat di tingkat sekolah dapat mengurangi risiko penyimpangan serupa.
Penutup
Polda NTB menyampaikan siaran pers ini untuk publikasi media; redaksi masing-masing media diminta menyesuaikan narasi dan angle pemberitaan dengan kebijakan redaksi. Penyidikan masih berlangsung dan pengembangan perkara akan diumumkan lebih lanjut oleh Bidang Humas Polda NTB.
Editor :M Amin