Wow! Inilah Penampakan Uang Rp 450 M, dari Kasus TPPU Lahan Ilegal Kelapa Sawit PT Duta Palma Group

Foto Penampakan Uang Rp 450 M yang Disita dari PT Asset Pasific terkait Kasus TPPU Lahan Ilegal Kelapa Sawit PT Duta Palma (Sumber: Humas Kejagung RI)
Penyidik Kejaksaan Agung Sita Rp450 Miliar dari PT Asset Pasific dalam Skandal TPPU Sawit PT Duta Palma Group
Sebuah langkah besar diambil oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dalam mengungkap skandal mega korupsi yang melibatkan sektor perkebunan sawit pada Selasa (1/10/2024).
Uang sebesar Rp450 miliar disita dari Tersangka PT Asset Pasific. Hal ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan kejahatan korupsi, dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group, di Kabupaten Indragiri Hulu.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan serangkaian tindakan hukum, yang dimulai dengan Surat Perintah Penyidikan hingga Penetapan Persetujuan Penyitaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan dasar hukum yang kuat, penyidik berhasil melacak aliran dana hasil tindak pidana korupsi, yang diduga disamarkan melalui PT Asset Pasific sebagai holding properti.
Skandal Korporasi: Mata Rantai Kejahatan Perkebunan
Tak hanya PT Asset Pasific, penyidik juga menetapkan lima korporasi lainnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Kelima korporasi tersebut antara lain: PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Korporasi-korporasi ini dituding secara ilegal melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Bukti-bukti yang didapatkan dalam penyidikan ini merujuk pada putusan Terpidana Raja Thamsir Rachman, mantan Bupati Indragiri Hulu, serta Terpidana Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group. Keduanya terlibat dalam pengelolaan lahan secara ilegal, yang keuntungannya kemudian dialihkan dan disamarkan melalui sejumlah korporasi, termasuk PT Darmex Plantations sebagai holding perkebunan, yang akhirnya mengalir ke PT Asset Pasific.
Mencerminkan Kejahatan Terstruktur: Rp450 Miliar Disita
Penyidik menyoroti bagaimana hasil kejahatan korupsi ini dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan. Uang sebesar Rp450 miliar yang ditemukan berasal dari hasil pengelolaan lahan ilegal ini, kemudian dialihkan kepada PT Asset Pasific. Berdasarkan pengakuan dan bukti yang cukup, penyidik menyita dana tersebut sebagai bagian dari kejahatan pencucian uang.
"Ini adalah langkah penting dalam memulihkan kerugian negara akibat kejahatan yang telah merusak sektor perkebunan kelapa sawit. Penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi tindakan ilegal seperti ini," ujar salah satu pejabat kejaksaan.
Payung Hukum yang Kuat
Penyidik menjerat PT Asset Pasific dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang disambungkan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pengalihan dan penyamaran harta hasil kejahatan.
Penegakan Hukum yang Tak Kenal Ampun
Dengan penetapan ini, Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang, terutama yang melibatkan sektor strategis seperti perkebunan sawit.
"Kami akan terus mengusut aliran dana ini hingga ke akar-akarnya, dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan bertanggung jawab atas perbuatannya," tegas penyidik.
Kasus ini diharapkan akan menjadi contoh bagi perusahaan dan individu lainnya bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama terhadap pelanggaran yang merusak lingkungan dan ekonomi negara.
Skandal Perkebunan Sawit: Fakta yang Terungkap, Dana yang Tersita, dan Harapan Pemulihan
Penyitaan Rp450 miliar dari PT Asset Pasific bukan hanya menunjukkan besarnya skala kejahatan, tetapi juga menjadi langkah signifikan dalam upaya memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di sektor perkebunan sawit. Pemerintah, melalui kejaksaan, terus berupaya memerangi kejahatan korporasi demi terciptanya sektor perkebunan yang bersih dan transparan.
Editor :M Amin
Source : Humas Kejagung RI