Oknum Kasat Narkoba Polres Bima Kota Diproses Hukum & Dipecat! Polda NTB Buktikan Kualitas
Foto Suasana Press Release Polda NTB Mengenai Kasus Narkotika yang Menjerat Eks. Kasat Narkoba Polres Bima Kota, pada Senin (9/2/2026) (Dok. Pribadi)
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid: “Setelah Dilakukan Pemeriksaan Oleh Bidpropam Dan Ditresnarkoba Polda NTB, Pada 3 Februari 2026 Dilakukan Tes Urine Terhadap Yang Bersangkutan. Hasilnya Menunjukkan Positif Amphetamine Dan Methamphetamine”
Sigap News NTB | Lotim — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika tanpa pengecualian, termasuk terhadap personel sendiri. Pernyataan itu disampaikan saat Polda NTB mengumumkan penindakan terhadap oknum Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika pada Senin (10/2/2026).
Kronologi Penemuan dan Penindakan
Kasus ini terungkap dari pengembangan penanganan perkara sebelumnya yang mengarah pada dugaan keterlibatan anggota Polri dalam jaringan narkotika. Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan barang bukti sabu dengan berat netto 488,496 gram yang berada dalam penguasaan tersangka. Berdasarkan dua alat bukti yang sah, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka langsung ditahan.
Bidpropam bersama Ditresnarkoba juga melakukan pemeriksaan internal.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam dan Ditresnarkoba Polda NTB, pada 3 Februari 2026 dilakukan tes urine terhadap yang bersangkutan. Hasilnya menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine,” jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M, saat Press Release yang didampingi oleh Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradahana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H dan Kabid Propam Polda NTB, Kombespol Wildan Alberd, S.I.K., M.K.P.
Proses Hukum Pidana dan Sanksi Internal
Polda NTB menempuh dua jalur penegakan hukum secara bersamaan: proses pidana dan disiplin internal. Secara pidana, kasus dilanjutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika dan KUHP; tersangka resmi ditahan dan dalam proses penyidikan. Secara internal, pelaku menjalani Sidang Kode Etik Profesi Kepolisian dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Langkah ini menegaskan bahwa Polda NTB tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh personel internal. Tidak ada perlindungan terhadap pangkat, jabatan, maupun posisi struktural,” tegas Kabid Humas dengan nada penuh kesungguhan.
Pengembangan Penyidikan: Menyisir Jaringan Lebih Luas
Ditresnarkoba Polda NTB masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga menyuplai barang. Penindakan terhadap oknum ini diharapkan menjadi titik masuk untuk menyingkap pelaku lain dalam rantai distribusi.
Penguatan Pengawasan dan Pembinaan Integritas
Polda NTB menjadikan kasus ini sebagai momentum memperkuat pengawasan internal dan pembinaan integritas personel. Langkah-langkah preventif dan penegakan disiplin dikedepankan agar kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.
“Komitmen kami jelas, melindungi masyarakat dari bahaya narkoba sekaligus menjaga marwah institusi melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kombes Mohammad Kholid dengan senyum penuh optimisme akan kinerja Polda NTB.
Dampak bagi Masyarakat
Tindakan tegas terhadap anggota sendiri memberi pesan kuat bahwa perang terhadap narkoba dijalankan tanpa pilih kasih. Bagi warga NTB, penegakan hukum yang konsisten diharapkan mempersempit ruang gerak jaringan narkotika dan meningkatkan rasa aman publik.
Penutup
Kasus ini menunjukkan tekad & kualitas Polda NTB untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan, yang tidak hanya tajam kepada pelaku kejahatan dari kalangan masayarakat, tetapi juga di internal institusi. Melalui penegakan hukum yang profesional dan penguatan integritas, Polda NTB berharap dapat menekan peredaran narkoba dan memulihkan kepercayaan publik.
Editor :M Amin