Ketegasan Tanpa Kompromi: Satpol PP Lombok Timur Tertibkan Lapak Ilegal di Lapangan Umum Gora Sakra

Foto Suasana Penertiban Lapak Dagangan Tanpa Izin oleh Satpol PP Lotim pada pada Kamis lalu (2/1/2025) di Depan Lapangan Umum Gora Sakra (Dok. Pribadi)
75 Lapak Liar Dibongkar Sesuai Perda Lotim No. 4 Tahun 2007, Wajah Baru Lapangan Umum Sakra Kembali Nyaman
SIGAPNEWS.CO.ID | LOMBOK TIMUR – Satpol PP Lotim kembali membuktikan komitmennya, sebagai garda terdepan dalam menegakkan Perda pada Kamis lalu (2/1/2025). Kali ini, penertiban lapak dagangan tanpa izin yang berada di depan Lapangan Umum Gora Sakra, menjadi bukti nyata upaya menciptakan keteraturan dan kenyamanan bagi masyarakat, sesuai amanat Perda Lotim No. 4 Tahun 2007.
Rangkaian Kegiatan yang Tertib dan Profesional
Penertiban dimulai pukul 10.15 WITA dengan apel persiapan di halaman Kantor Camat Sakra, dipimpin oleh PLT Camat Sakra, Sayuti. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan secara humanis namun tegas, sekaligus mengapresiasi kehadiran berbagai pihak yang mendukung kegiatan ini.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari:
- Satpol PP Kabupaten Lombok Timur, dipimpin oleh Danki Ruslan, S.AP.
- PLT Sekcam Sakra, Ranza Yuliandi.
- Kasi Trantib Kecamatan Sakra, Agus Ihwani, S.Sos, beserta anggota.
- Danramil 1615-07/Sakra, Lettu Inf Tohri, beserta anggota.
- Kapolsek Sakra, Iptu LL Abdul Kadir, beserta anggota.
- Pj. Kepala Desa Sakra, Jainul Arifin, S.Pt.
- Babinsa Sakra, Serda Saparwadi.
- Bhabinkamtibmas Sakra, Bripka Ali Nafia.
- Satlinmas Desa Sakra, dipimpin oleh Sumarlin.
- Koordinator LSM LASKAR NTB, Khairul Azmi.
- Pemilik lapak yang ditertibkan, sebanyak 75 orang.
Penertiban yang dimulai pukul 10.45 WITA ini dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya:
- Surat dari Pj. Kepala Desa Sakra Nomor 470/07/Ds. Skr/2024 tanggal 15 Maret 2024, tentang permohonan penertiban lapak.
- Surat dari Pj. Kepala Desa Suangi Timur Nomor 300/05/ST/2024 tanggal 14 Maret 2024, tentang permohonan penertiban lapak.
- Surat himbauan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Desa Sakra dan Desa Suangi Timur Nomor 33.1/III/Pol. PP/2024 tanggal 1 Maret 2024, tentang pelaksanaan ibadah puasa yang melarang penjualan makanan di siang hari dan marcon, namun tidak diindahkan.
- Surat pemberitahuan penertiban Nomor 300/421.a/CMT.SAK/2024 tanggal 20 Desember 2024.
Penolakan Hingga Dialog Humanis
Meski telah diberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali hingga perpanjangan waktu tiga minggu, para pemilik lapak tetap belum memiliki izin usaha dari Dinas Perizinan Kabupaten Lombok Timur. Saat proses penertiban berlangsung, sempat terjadi penolakan dari beberapa pedagang, didampingi perwakilan LSM Laskar NTB. Namun, pendekatan dialogis dilakukan oleh Kasi Trantib Kecamatan Sakra dan Pj. Kepala Desa Sakra untuk menjelaskan prosedur dan aturan yang berlaku.
Read more info "Ketegasan Tanpa Kompromi: Satpol PP Lombok Timur Tertibkan Lapak Ilegal di Lapangan Umum Gora Sakra" on the next page :
Editor :M Amin
Source : Kasat Pol PP Lombok Timur