Mantan Suami Cekcok & Bunuh Mantan Istri, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Setelah Sempat Kabur
Foto Suasana Konferensi Pers di Mako Polrestabes Bandung, pada Jumat, 17 April 2026 (DPP FRIC)
Tersangka Dijerat Dengan Pasal 466 Ayat (3), Pasal 468 Ayat (2), Dan/Atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 15 Tahun
Sigap News NTB | Nasional — Plt. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Adiwijaya, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H, bersama Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestabes Bandung, Resmob Polda Jabar, dan Unit Reskrim Polsek Cinambo, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta dugaan pembunuhan.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sandang, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.
Kronologi Kejadian
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berada di kamar kos bersama seorang perempuan berinisial L, yang merupakan mantan istri tersangka. Dipicu rasa cemburu, tersangka berinisial IS alias Bohim (43), warga Ujung Berung, Kota Bandung, mendatangi kamar korban.
Di lokasi, sempat terjadi cekcok antara tersangka dan korban. Korban kemudian melakukan pemukulan berulang kali terhadap tersangka. Dalam kondisi terdesak, tersangka mengambil sebilah pisau yang berada di dalam kamar dengan maksud menakuti korban. Namun, korban tetap melakukan pemukulan hingga akhirnya tersangka mengarahkan pisau tersebut ke arah korban.
Akibat tusukan tersebut, korban mengalami luka pada bagian wajah dan tubuh hingga meninggal dunia.
Pelarian dan Penangkapan
Usai kejadian, tersangka melarikan diri bersama saksi L ke wilayah Cirebon. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam, petugas akhirnya berhasil mengetahui keberadaan tersangka.
Tersangka kemudian ditangkap dan diamankan ke Satreskrim Polrestabes Bandung bersama barang bukti berupa sebilah pisau serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3), Pasal 468 ayat (2), dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi pengingat agar setiap persoalan diselesaikan secara bijak tanpa kekerasan.
Editor :M Amin