Garong BBM Bersubsidi: Modus Barcode dan Pelat Palsu, Kini Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Foto Suasana Saat Ketika Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Bandung Melakukan Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti, Kepada Jaksa Penuntut Umum Di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Pada Kamis (2/4/2026)
Kombes Pol. Aldi Subartono Melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung: “Kami Memastikan Seluruh Proses Hukum Berjalan Sesuai Prosedur Dan Transparan”
Sigap News NTB | Nasional — Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Bandung melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Tersangka Diduga Langgar Pasal Penyalahgunaan BBM Subsidi
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H, mengatakan tersangka yang dilimpahkan berinisial AS. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Komitmen Polresta Bandung Tuntaskan Perkara
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung menyampaikan bahwa proses Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Bandung dalam menuntaskan setiap perkara hingga ke tahap penuntutan di pengadilan.
“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan,” ujarnya.
Modus Operandi Tersangka
Pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu (9/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Tol Purbaleunyi KM 150 arah Cileunyi menuju Jakarta, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Saat itu, petugas mengamankan tersangka yang tengah mengendarai kendaraan roda enam dengan tangki modifikasi berisi BBM jenis biosolar.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui menggunakan barcode dan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai untuk membeli BBM subsidi. Petugas juga menemukan barang bukti berupa telepon genggam yang berisi sekitar 20 foto barcode dan pelat nomor kendaraan, serta sejumlah uang tunai sisa transaksi pembelian BBM.
Barang Bukti dan Proses Hukum Lanjut
Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Penegasan Polresta Bandung
Polresta Bandung menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
“Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik ilegal yang menyalahgunakan subsidi pemerintah,” tegasnya, Jumat (3/4/2026).
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam keadaan aman untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Demikian disampaikan, pungkasnya.
Editor :M Amin