Cermatnya Strategi Plt. Camat Sambelia, Mastur: Menjaga Harmoni di Tengah Konflik Kadus Koko Nangka

Foto Suasana Musyawarah yang Diinisiasi oleh Plt. Camat Sambelia, Mastur dalam Menyelesaikan Persoalan Kadus Koko Nangka Desa Sambelia, Kamis (13/3/2025) (Bawah); Foto Kades Belanting (Kiri Atas); Foto Kadus Koko Nangka (Kanan Atas) (Dok. Pribadi)
Plt. Camat Sambelia, Mastur: Saya Hadir untuk Membimbing & Mencari Jalan Keluar Bersama dengan Musyawarah yang Adil
SIGAPNEWS.CO.ID | LOMBOK TIMUR - Dalam sebuah momentum penting untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat, Plt. Camat Sambelia, Mastur tampil sebagai sosok mediator yang bijak dan inspiratif pada Kamis (13/3/2025) di Desa Sambelia. Di hadapan warga dan para aparat desa, beliau memimpin musyawarah, dengan mengusung semangat dialog dan penyelesaian damai, dalam setiap persoalan di Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur.
Mendengarkan Suara dari Lapangan
Di lokasi musyawarah, Plt. Camat Sambelia Mastur dengan seksama mendengarkan paparan dari Kadus Koko Nangka, Muhiry Adi dan Para Tokoh Masyarakat lainnya. Dalam pernyataannya, Mastur menguraikan kronologi konflik yang muncul, akibat laporan warga kepada Kades Belanting dan sampai pada dirinya, mengenai dugaan penyimpangan oleh Kadus Koko Nangka.
Menanggapi hal tersebut, Muhiry Adi melakukan pembelaan sebagai berikut:
- Masalah Dana Banjir: Dituding melakukan pilih kasih dalam menentukan penerima bantuan. Padahal ia menegaskan bahwa, Tim Konsepsi yang melakukan survei untuk menentukan data penerima secara objektif.
- Masalah Kas Masjid: Dana tersebut masih berada dalam pengelolaannya sebagai Ketua Pengurus Masjid.
- Masalah Bantuan Beras: Distribusi beras telah dilaksanakan secara merata, yakni 7 Kg per KK dan 10 Kg khusus bagi warga lanjut usia, sesuai kesepakatan bersama dengan Kepala RT di Dusun Koko Nangka. Sedangkan sisa beras, merupakan haknya sebagai Amil.
Strategi Damai dan Solusi Inovatif
Dalam menanggapi situasi ini, Plt. Camat Sambelia, Mastur menegaskan komitmennya untuk mencari solusi terbaik demi menjaga ketentraman masyarakat.
"Saya hadir untuk membimbing dan mencari jalan keluar bersama. Agar permasalahan ini tidak semakin melebar dan berlarut-larut," ujarnya dengan penuh keyakinan.
Beliau juga mengusulkan agar kasus ini, diselesaikan melalui musyawarah di Balai Desa. Serta menyarankan penerbitan SP 1 (Surat Peringatan Pertama), sebagai langkah strategis yang telah terbukti efektif di tempat lain.
Mastur menambahkan, "Pemberhentian Kadus bukanlah keputusan sepihak saya. Sesuai peraturan, kewenangan tersebut ada pada Kepala Desa, apabila terbukti telah terjadinya pelanggaran berat. Saran saya, agar tidak memperkeruh situasi, sebaiknya dilakukan mutasi terhadap Kadus demi kebaikan bersama." Tak lupa, beliau merujuk pada Perda No. 3 Tahun 2016 dan UU Nomor 3 Tahun 2024 yang menekankan bahwa Kadus tidak bisa diberhentikan, jikalau masih memiliki minimal 10% suara dukungan dari masyarakat Dusun Koko Nangka Desa Belanting.
Suara Para Pihak: Dari Forum Kadus Hingga Masyarakat
Di tengah dinamika pertemuan, Ketua Forum Kadus Se-Kecamatan Sambelia, Abdul Murti menyuarakan dukungan kepada Kadus Koko Nangka
"Kami mendukung saudara kami. Bahkan, kami telah menyiapkan pengacara jikalau persoalan ini dibawa ke ranah hukum. Karena hingga saat ini, Kadus Koko Nangka belum terbukti bersalah," tegasnya, menegaskan solidaritas di antara para kadus.
Sementara itu, Pemuka Masyarakat Bang Maen mengungkapkan keresahan warga.
"Pak Kadus enggan memberikan komentar tentang tuduhan masyarakat. Kami merasa kepemimpinannya kurang membawa perubahan, dan keaktifan gotong-royong pun semakin pudar. Jika beliau baik, kami tentu tidak ingin memberhentikannya. Namun kami menagih janji, agar beliau rela mundur demi kebaikan bersama," ungkapnya dengan nada tegas.
Tak ketinggalan, Sekretaris BPD Sambelia, Mustaan merangkum hasil musyawarah antara masyarakat, Kepala Desa, Kadus, dan BPD. Menurutnya, dasar pemberhentian muncul dari pernyataan kesiapan pengunduran diri oleh Kadus Koko Nangka tersebut. Menurut Mustaan, Kadus Koko Nangka telah menjabat selama 20 tahun dan pernah menyatakan, "Biar Allah SWT yang akan memberhentikan saya."
Mustaan menambahkan, "Kesalahan tersebut telah disampaikan oleh masyarakat. Namun sayangnya, Pak Kadus Koko Nangka tidak memberikan bantahan dalam musyawarah tersebut."
Mastur, Kasi Pemerintahan di Kantor Camat Sambelia, pun menguatkan bahwa langkah pemberhentian dilakukan berdasarkan rekomendasi Camat dan persetujuan Bupati, dengan syarat pelanggaran berat atau perbuatan terlarang. Juga Ia menekankan tugas dan fungsi Kadus.
"Fungsi utama Kadus adalah sebagai asisten Kepala Desa dalam melayani masyarakat," jelasnya.
Keputusan untuk Menjaga Keseimbangan
Menanggapi seluruh masukan yang ada, Kepala Desa Belanting, Sukradi akhirnya menyatakan:
"Kami akan mengeluarkan SP 1 terhadap Kadus Muhiry. Keputusan ini diambil sebagai langkah penyeimbang, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tanpa memihak secara berlebihan pada salah satu pihak."
Inspirasi dari Kepemimpinan yang Bijak
Di balik kompleksitas konflik ini, Plt. Camat Sambelia muncul sebagai figur pemimpin yang mengutamakan dialog dan musyawarah untuk menemukan solusi terbaik. Kepemimpinannya yang inovatif dan penuh empati, menginspirasi semua pihak untuk bersama-sama membangun lingkungan yang kondusif dan adil. Pendekatan yang seimbang ini, tidak hanya meredam gejolak di masyarakat. Tetapi juga menegaskan bahwa, keadilan dan kebersamaan merupakan pondasi utama dalam pelayanan publik.
Dengan langkah strategis yang terukur dan semangat gotong-royong, harapan untuk masa depan yang lebih harmonis di Dusun Koko Nangka semakin nyata. Beliau telah membuka lembaran baru dalam pelayanan masyarakat yang berbasis pada keadilan, keterbukaan, dan kebersamaan.
Editor :M Amin