2025: Membangun Rumah, Membangun Negeri
Beban atau Berkah di 2025? Bayar Pajak 2,4% ketika Bangun Rumah Sendiri dan PPN Naik dari 11% ke 12%

Ilustrasi Jenis-Jenis Sakit Kepala (Sumber: FB Bina Rumah Online)
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Perubahan besar dalam perpajakan siap menyambut masyarakat Indonesia mulai 2025. Seiring kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum dari 11 persen menjadi 12 persen, kegiatan membangun rumah sendiri juga akan terkena dampaknya. Aturan mengenai PPN ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.03/2022 dan diperkuat dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menyelaraskan sistem perpajakan nasional, guna mendukung pembangunan infrastruktur dan kebutuhan pembiayaan negara yang semakin meningkat. Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021, tarif PPN sebesar 11 persen telah mulai berlaku sejak 1 April 2022. Namun, perubahan berikutnya akan membawa tarif menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Kenaikan Tarif: Langkah Strategis atau Beban Tambahan?
Kenaikan PPN ini, meskipun dirancang untuk memperkuat perekonomian nasional, menuai berbagai tanggapan dari masyarakat dan sektor properti. Bagi banyak individu yang berencana membangun rumah sendiri, kenaikan tarif ini menjadi beban tambahan dalam merencanakan pembangunan. Selain biaya material yang terus naik, tarif pajak yang lebih tinggi menambah faktor yang perlu diperhitungkan dengan matang.
Namun di sisi lain, kenaikan ini dipandang sebagai upaya yang diperlukan untuk menyeimbangkan pemasukan negara dengan kebutuhan pengeluaran yang kian mendesak, seperti: pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, dan layanan sosial. "Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga memacu pengembangan fasilitas umum yang akan dinikmati oleh seluruh masyarakat," ungkap seorang pakar perpajakan.
Harmonisasi Perpajakan: Menjaga Keberlanjutan Pembangunan
Sejalan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perubahan tarif PPN merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang lebih luas. UU Nomor 7 Tahun 2021 bertujuan untuk menyederhanakan dan memperkuat basis pajak dalam negeri, serta memastikan adanya distribusi beban yang lebih merata di antara masyarakat dan pelaku usaha. Dengan tarif PPN yang lebih tinggi, diharapkan akan ada peningkatan pendapatan negara yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, terutama di bidang infrastruktur.
Membangun Rumah Sendiri: Bagaimana Persiapannya?
Bagi masyarakat yang berencana membangun rumah sendiri, penting untuk mulai merencanakan dengan lebih bijak dan efisien. Kenaikan PPN hingga 12 persen berarti ada biaya tambahan yang harus diperhitungkan dalam anggaran pembangunan. Dengan demikian, individu dan keluarga yang ingin membangun rumah mereka, perlu mencari cara untuk mengoptimalkan pengeluaran. Hal ini dapat dilakukan dengan memilih material yang lebih terjangkau, namun tetap berkualitas, atau menggunakan desain yang lebih efisien.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan lebih melek pajak dan memahami bagaimana kewajiban pajak mereka dapat memberikan kontribusi pada pembangunan nasional. Edukasi tentang perpajakan akan menjadi kunci, agar masyarakat tidak hanya melihat kebijakan ini sebagai beban, tetapi sebagai investasi bagi masa depan yang lebih baik.
Kesimpulan: Tantangan dan Peluang di 2025
Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen, termasuk untuk pembangunan rumah sendiri, menandai perubahan besar dalam sistem perpajakan Indonesia. Meski menambah beban biaya, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pembangunan yang lebih berkelanjutan. Bagi masyarakat, tantangan ini juga bisa menjadi peluang untuk lebih cermat dan inovatif dalam membangun rumah, yang tetap efisien meski di tengah kenaikan pajak.
Dengan persiapan yang baik dan pemahaman yang mendalam tentang pajak, masyarakat Indonesia bisa menyongsong tahun 2025 dengan optimisme, membangun rumah impian mereka, sekaligus ikut berkontribusi pada pembangunan negara.
Editor :M Amin
Source : Dikutip dari Berbagai Sumber