Kabareskrim Polri Pimpin Rakor Satgas Saber, Kawal Stabilitas Pangan Jelang Imlek & Ramadhan 2026
Foto Suasana Rakor Satgas Saber yang dipimpin Kabareskrim Polri, Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si, di Rupat Dittipideksus Bareskrim Polri pada Rabu (4/2/2026) (Ketum DPP FRIC)
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si: “Tujuan Utama Satgas Ini Adalah Melindungi Masyarakat, Menjaga Keamanan Dan Mutu Pangan Menjelang HBKN. Penegakan Hukum Dilakukan Sebagai Langkah Terakhir. Namun Tetap Tegas Bila Ditemukan Pelanggaran Serius”
Sigap News NTB | Nasional — Pemerintah mengerahkan Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan untuk menjaga ketersediaan, mutu, dan keterjangkauan pangan menjelang rangkaian Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) pada Imlek, Ramadhan, dan Idul Fitri 2026. Penguatan pengawasan ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Saber yang dipimpin Kabareskrim Polri, Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si, di Rupat Dittipideksus Bareskrim Polri pada Rabu (4/2/2026).
Rakor Pengarah: Sinergi Lintas Kementerian untuk Nyaman-nya Meja Makan Rakyat
Rakor yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin Mabes Polri menghadirkan unsur lintas kementerian dan lembaga: Sestama Bapanas RI, Dr. Drs. Sarwo Edhy; Irjen Kementan, Letjen TNI (Purn) Irham Waroihan; Dirut Perum Bulog, Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani; serta Deputi I KSP Bapanas, Dr. I Gusti Ketut Astawa selaku Ketua Pelaksana Satgas. Rakor merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) Bapanas pada 22 Januari 2026, menegaskan pentingnya sinergi pusat–daerah untuk mencegah disrupsi pasokan menjelang HBKN.
Awasi Harga dari Hulu ke Hilir: Target, Komoditas, dan Jangkauan Operasi
Deputi I yang juga Ketua Pelaksana Satgas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan bahwa Satgas Saber dibentuk untuk menjamin pelaksanaan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), serta Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) pada seluruh rantai pasok, dimulai dari produsen, distributor, hingga pedagang eceran dan ritel modern. Pengawasan dilaksanakan serentak di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, mencakup komoditas strategis seperti beras, jagung, kedelai, daging sapi/kerbau, daging ayam ras, telur, bawang merah/putih, cabai, minyak goreng, dan gula konsumsi. Pembentukan Satgas diatur melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 4 Tahun 2026.
“Pelaku usaha kami minta patuh pada HET, HPP, dan HAP. Termasuk memastikan mitra distributor tidak memainkan harga di hilir,” tegas I Gusti Ketut Astawa.
Stok Beras Aman, Tidak Ada Alasan Harga Naik
Sestama Bapanas RI, Dr. Drs. Sarwo Edhy menegaskan kondisi stok nasional berada pada posisi aman: cadangan beras pemerintah yang cukup besar memberi ruang manuver untuk menahan lonjakan harga. Dengan stok beras yang kuat (sekitar jutaan ton menurut catatan Bapanas), pemerintah menegaskan tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk menjual di atas HET. Instruksi pun diberikan agar Satgas aktif memantau pasar tradisional maupun modern dan waspada terhadap pelanggaran keamanan pangan.
Belajar dari 2025: Data, Dampak, dan Partisipasi Publik
Satgas Saber 2026 adalah kelanjutan dari inisiatif 2025 yang menunjukkan hasil nyata: pada 2025 Satgas melakukan puluhan ribu kegiatan pemantauan dan mengeluarkan ratusan teguran tertulis, yang berdampak pada penurunan harga beras medium dan premium hingga kembali sesuai HET pada Desember 2025. Untuk mempermudah partisipasi publik, Satgas membuka hotline pengaduan masyarakat melalui WhatsApp di nomor 0853-8545-0833. Sehingga masyarakat bisa langsung melaporkan indikasi penimbunan atau praktik permainan harga.
Penegakan Hukum: Langkah Terakhir yang Tegas dan Proporsional
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono mengapresiasi capaian Satgas 2025 dan menegaskan bahwa Satgas Saber 2026 merupakan amanah besar untuk melindungi masyarakat. Pendekatan pengawasan akan dilakukan berlapis: preemtif (edukasi dan sosialisasi), preventif (sidak dan pengawasan), dan represif (penegakan hukum bila diperlukan). Penegakan hukum tetap menjadi opsi terakhir. Namun akan ditempuh tegas jika ditemukan pelanggaran serius yang merugikan konsumen.
“Tujuan utama satgas ini adalah melindungi masyarakat, menjaga keamanan dan mutu pangan menjelang HBKN. Penegakan hukum dilakukan sebagai langkah terakhir. Namun tetap tegas bila ditemukan pelanggaran serius,” ujar Komjen Syahardiantono.
Sebelumnya, Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan sikap tegas pemerintah: tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang menjual pangan di atas HET. Hal ini merupakan arahan presiden untuk menstabilkan harga.
Peran Publik: Dari Pelapor ke Penyambung Lidah Pemerintah
Langkah teknis seperti SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) serta penyebaran paket stabilisasi beras dan komoditas menjadi instrumen yang dipadukan dengan pengawasan lapangan. Pemerintah mengundang masyarakat untuk aktif: laporkan anomali harga atau indikasi penimbunan lewat hotline, sehingga pengawasan bisa berujung pada tindakan cepat di lapangan. Keterlibatan pedagang kecil, rantai distribusi, dan konsumen menjadi kunci agar meja makan nasional tetap aman dan terjangkau selama perayaan besar.
Penutup: Menjaga Ketenangan Meja Ibu-ibu dan Keceriaan Keluarga
Upaya kolektif ini menempatkan stabilitas pangan bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan soal ketenangan sosial saat momen-momen sakral. Dengan sinergi antar-institusi, pengawasan lapangan yang masif, dan partisipasi aktif masyarakat, pemerintah berharap Imlek, Ramadhan, dan Idul Fitri 2026 akan dilewati dengan pasokan cukup, mutu terjaga, dan harga yang terjangkau. Sehingga kebahagiaan perayaan bisa dinikmati seluruh lapisan masyarakat dengan aman dan nyaman.
Editor :M Amin