MK Tolak Gugatan Pilkada Kota Bima, Salah Satu Paslon Resmi Jadi Pemenang

Picture Source: fenesia.com
Jakarta, Sigapnews.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bima yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Mohammad Rum-Mutmainnah. Dengan demikian, pasangan H. A. Rahman – Feri Sofiyan (Man-Feri) yang merupakan paslon nomor urut 01, kini telah sah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Bima 2024.
Sidang putusan yang digelar di Gedung MK pada Selasa (4/2) menegaskan bahwa gugatan yang diajukan pemohon tidak memenuhi persyaratan formil. Majelis Hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak jelas atau obscuur, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
"Perkara nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak memenuhi persyaratan formil, sehingga tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas, kabur, atau obscuur," ujar Hakim MK, Asrul Sani.
Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, dalam amar putusannya juga menegaskan bahwa permohonan sengketa ini secara resmi tidak dapat diterima.
KPU Kota Bima: Pilkada Berjalan Sesuai Regulasi
Menanggapi putusan ini, Ketua Divisi SDM, Parmas, dan Sosdiklih KPU Kota Bima, Amirulmukminin, menyambut baik keputusan MK. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut menjadi bukti bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
"Alhamdulillah, dengan ditolaknya permohonan PHPU, ini menjadi bukti bahwa KPU telah menjalankan semua tahapan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam Pilkada Kota Bima 2024, pasangan Man-Feri unggul dengan 49.032 suara, mengalahkan paslon nomor urut 02, Mohammad Rum-Mutmainnah, yang memperoleh 46.078 suara, serta paslon nomor urut 03, Syafriansar-Syamsuddin (Ansar-Syam), yang hanya meraih 1.016 suara.
Dengan putusan MK ini, hasil Pilkada Kota Bima 2024 telah bersifat final dan mengikat, sekaligus mengukuhkan Man-Feri sebagai pemimpin baru Kota Bima.
Editor :M Amin