Upah Naik 6,5%: Rumusan Baru, Dampak, Harapan & Dukungan Publik kepada Menteri Ketenagakerjaan

Ilustrasi 5 Fakta Kenaikan UMP 2025 (Sumber Foto: Tangkapan Layar infografis.okezone)
Kebijakan Upah Minimum 2025: Menteri Ketenagakerjaan Paparkan Terobosan Strategis demi Kesejahteraan Pekerja dan Stabilitas Ekonomi
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Prof. Yassierli, resmi memaparkan kebijakan terbaru terkait upah minimum 2025 yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Rabu lalu (4/12/2024), kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis yang tidak hanya memperhatikan kesejahteraan pekerja tetapi juga mendukung daya saing dan keberlanjutan ekonomi nasional.
“Kebijakan upah minimum 2025 ini dirumuskan dengan pendekatan yang holistik. Kami mengacu pada indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagai parameter utama. Hasilnya, kenaikan upah minimum ditetapkan sebesar 6,5 persen,” ujar Prof. Yassierli dalam paparannya.
Rumusan Baru yang Berpihak pada Semua Pihak
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024 memperkenalkan rumusan baru penentuan upah minimum, yang menggabungkan tiga elemen kunci:
- Pertumbuhan Ekonomi: Mengacu pada data Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi nasional dijadikan acuan untuk menciptakan hubungan antara produktivitas dan peningkatan upah.
- Inflasi: Menjamin daya beli pekerja tetap stabil dengan mempertimbangkan angka inflasi nasional.
- Keseimbangan Regional: Memperhitungkan kebutuhan hidup layak di berbagai wilayah, sehingga penyesuaian upah lebih relevan di setiap daerah.
“Rumusan ini merupakan hasil dialog tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Kami memastikan bahwa seluruh pihak terlibat aktif untuk mencapai solusi terbaik,” tambahnya.
Dampak Kenaikan 6,5 Persen pada 2025
Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen di tahun 2025 diproyeksikan memberikan dampak positif bagi para pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi:
1) Bagi Pekerja: Kenaikan ini akan meningkatkan daya beli dan mendorong kesejahteraan keluarga pekerja.
2) Bagi Dunia Usaha: Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis dan meningkatkan produktivitas.
3) Bagi Perekonomian Nasional: Dengan daya beli yang lebih kuat, roda ekonomi diharapkan semakin berputar kencang.
Harapan dan Dukungan Publik
Kebijakan ini disambut baik oleh berbagai kalangan. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Rahmad Syah menyebut kebijakan ini sebagai langkah maju dalam memperjuangkan hak pekerja tanpa melupakan keberlanjutan usaha. Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi dialog yang intensif dan transparansi pemerintah dalam menetapkan kebijakan tersebut.
“Kami yakin dengan sinergi yang terus dibangun antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah, kebijakan ini akan membawa manfaat besar bagi seluruh elemen masyarakat,” ujar Rahmad dengan penuh keyakinan.
Komitmen Kementerian Ketenagakerjaan
Prof. Yassierli menutup paparannya dengan komitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar sesuai dengan tujuan yang diharapkan. "Kenaikan upah bukan hanya angka di atas kertas. Ini adalah cerminan keadilan sosial dan upaya kita bersama untuk menciptakan Indonesia yang lebih sejahtera," tegasnya.
Dengan kebijakan yang berlaku 1 Januari 2025 ini, Indonesia melangkah maju menuju perekonomian yang inklusif, dinamis, dan berdaya saing global. Prof. Yassierli pun mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam mendukung kebijakan ini demi masa depan tenaga kerja yang lebih cerah.
Editor :M Amin
Source : Dikutip dari Berbagai Sumber