Dramatis: Wanita 52 Tahun yang Sempat Kabur Karena Kasus Korupsi, Akhirnya Berhasil Ditangkap

Foto DPO Kasus Korupsi, Khuslaini saat Ditangkap Tim Satgas SIRI Kejagung Bersama dengan Kejari Batam pada Selasa (1/10/2024) pukul 15.15 WIB, di Jalan Nuri 1 Cluster Nuri Kepodang - Batam (Sumber: Humas Kejagung RI)
Buronan Kasus Korupsi Berhasil Diamankan: Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Khuslaini di Batam
Tim Satgas SIRI Kejagung bersama dengan Kejari Batam berhasil mengamankan Khuslaini, seorang buronan kasus korupsi yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Solok. Penangkapan berlangsung pada Selasa (1/10/2024) pukul 15.15 WIB, di Jalan Nuri 1 Cluster Nuri Kepodang, Kota Batam. Khuslaini yang berusia 52 tahun ini, sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1148 K/Pid.Sus/2016.
Terpidana Khuslaini, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Kota Padang, terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Berdasarkan amar putusan, Khuslaini dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp101,5 juta atau menghadapi tambahan hukuman penjara selama satu tahun jika tidak mampu membayarnya.
Proses Penangkapan yang Lancar
Saat diamankan, Khuslaini bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar tanpa hambatan. Setelah ditangkap, Khuslaini dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Batam, sebelum nantinya diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Solok untuk menjalani hukuman yang telah dijatuhkan.
Pesan Tegas dari Jaksa Agung: Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan
Jaksa Agung, melalui program Tabur Kejaksaan, terus menekankan pentingnya memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. Dalam pernyataannya, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.
"Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi. Kejaksaan akan terus mengejar hingga mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya demi kepastian hukum," tegas Jaksa Agung.
Penangkapan Khuslaini menambah daftar panjang keberhasilan Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum terhadap para buronan yang terlibat dalam kasus-kasus korupsi, memperlihatkan komitmen kuat lembaga ini dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Editor :M Amin
Source : Humas Kejagung RI