Kabar Gembira! Ganti Rugi Korban Penipuan Robot Trading DNA Pro Kian Nyata

Foto Deretan Mobil Mewah Sitaan pada Kasus Penipuan Robot Trading DNA Pro (Sumber: Humas Kejagung RI)
Lelang Aset Spektakuler DNA Pro: Kejaksaan Agung Berhasil Tingkatkan Nilai Aset, Korban Segera Terima Ganti Rugi
Sebuah langkah monumental dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas 1 Bandung. Dalam kegiatan penjelasan lelang (aanwijzing) yang berlangsung pada Selasa (17/9/2024), aset sitaan dalam kasus besar DNA Pro berhasil menarik perhatian masyarakat dan peserta lelang.
Aset yang berasal dari perkara tindak pidana "membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang" serta "tindak pidana pencucian uang" atas nama terpidana Stefanus Richard dan Muhammad Assad, siap dilelang dan memberikan angin segar bagi para korban.
Lelang yang dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung pada Rabu (18/9/2024) ini mencakup 12 unit mobil dan 3 unit motor, yang terbagi dalam dua lot. Dengan total 15 peserta aanwijzing yang antusias, pelaksanaan lelang menjadi salah satu momen paling dinantikan tahun ini, terutama karena melibatkan barang rampasan bernilai fantastis.

Sukses Lelang Lot 1: Lonjakan Nilai Hingga Rp3 Miliar!
Lot pertama, yang mencakup 11 unit mobil dan 3 unit motor atas nama terpidana Stefanus Richard, menjadi sorotan utama. Proses lelang berlangsung seru dengan tujuh peserta aktif melakukan 11 kali penawaran (bidding). Nilai aset yang semula ditaksir sebesar Rp8.175.950.000 melonjak signifikan hingga mencapai Rp11.175.950.000. Kenaikan drastis ini mencerminkan tingginya minat publik dan keyakinan akan potensi nilai jual aset tersebut, menghasilkan selisih luar biasa sebesar Rp3.000.000.000!
Lot 2: Ford Mustang Muhammad Assad Melejit 53 Kali Penawaran
Tidak kalah menarik, Lot kedua, yang mencakup satu unit mobil mewah Ford Mustang milik terpidana Muhammad Assad, juga mengalami persaingan ketat. Terdapat 10 peserta yang terlibat dalam 53 kali penawaran sengit, sehingga mobil tersebut terjual dengan harga Rp1.207.500.000, jauh di atas nilai limit awalnya yang hanya Rp789.500.000. Kenaikan sebesar Rp418.000.000 ini membuktikan betapa luar biasanya minat terhadap barang rampasan yang berkelas ini.

Harapan Baru untuk Para Korban
Lelang ini bukan sekadar tentang angka besar dan persaingan peserta, melainkan menjadi sinyal positif bagi para korban skandal DNA Pro. Kejaksaan Negeri Kota Bandung berkomitmen untuk segera menyalurkan hasil lelang ini kepada para korban melalui asosiasi yang telah dibentuk, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg. Proses pengembalian ini diharapkan membawa keadilan yang telah lama dinanti, memberi titik terang bagi mereka yang terdampak oleh skema piramida DNA Pro.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung menyatakan, "Pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan hak-hak para korban dikembalikan. Kami optimistis hasil lelang ini akan meringankan beban para korban dan menjadi wujud nyata dari komitmen Kejaksaan dalam memulihkan aset negara dan masyarakat."
Dengan hasil spektakuler ini, Kejaksaan Agung terus menunjukkan keseriusannya dalam memulihkan aset-aset rampasan negara serta memastikan keadilan berjalan dengan baik bagi semua pihak yang terlibat. Hasil lelang yang melampaui ekspektasi ini menjadi simbol kemenangan atas kejahatan keuangan yang menjerat masyarakat. Para korban kini dapat melihat secercah harapan untuk pulih dari kerugian yang dialami, sementara langkah-langkah hukum terus dilanjutkan demi menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
Lelang yang Menggugah Semangat: Mobil Mewah Terjual, Keadilan Tergenggam!
Editor :M Amin
Source : Humas Kejagung RI