Kejati DKI Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan Dugaan Korupsi Proyek Technopark PT Hutama Karya

Foto Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati DKI Melakukan Tindakan Tegas Berupa Penggeledahan dan Penyitaan Terkait Dugaan Tipikor dalam pembiayaan Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh PT Hutama Karya (Persero) untuk Tahun Anggaran 2018 hingga 202
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Pada Jumat, 6 September 2024, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati DKI melakukan tindakan tegas berupa penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh PT Hutama Karya (Persero) untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020. Kasus ini melibatkan nilai fantastis sebesar Rp 1,2 triliun.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor PRINT-3521/M.1/Fd.1/08/2024 yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2024, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Gedung Cyber Lantai 11 Kuningan Barat Jakarta Selatan, sebuah rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah, Depok, serta di rumah tinggal di Jalan Gebang Sari, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita beberapa unit laptop, PC, serta sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan dan penyempurnaan alat bukti, guna memperjelas kronologi kasus korupsi ini.
Kasus yang sedang diselidiki melibatkan dugaan penyelewengan dana proyek strategis yang bertujuan untuk mendukung pengembangan teknologi di Technopark, sebuah kawasan yang diharapkan dapat menjadi pusat inovasi. Alih-alih memberi kontribusi nyata bagi masyarakat, dana proyek ini justru diduga menjadi ladang korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
"Kejaksaan tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mendalami setiap alat bukti yang kami peroleh untuk memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan ini mendapat hukuman yang setimpal," tegas Syahron Hasibuan, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta dalam siaran pers resmi.
Langkah penggeledahan dan penyitaan ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum, serta menjadi bukti nyata bahwa Kejati DKI Jakarta berkomitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Kejaksaan Siap Tuntaskan!
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI