Pakta Integritas Diteken! Kejaksaan Agung Awasi Ketat Proyek Infrastruktur Rp28 Triliun

Foto Momen Direktur PPS Kejagung, Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. Bersama Perwakilan: Kementerian PUPR, PT Angkasa Pura II & PT Pelabuhan Indonesia setelah Penandatanganan Pakta Integritas (Sumber: Press Release Humas Kejagung RI)
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Dalam sebuah langkah tegas untuk memastikan kelancaran dan integritas proyek-proyek besar nasional, Kejaksaan Agung melalui Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H., memimpin Rapat Pendahuluan dan Penandatanganan Pakta Integritas pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Acara yang berlangsung di Aula lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung ini menandai komitmen serius Kejaksaan dalam mengamankan pelaksanaan pembangunan strategis senilai total Rp28,2 triliun.
Pakta Integritas ini merupakan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis/Prioritas di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN yang dimaksud yaitu: PT Angkasa Pura II dan PT Pelabuhan Indonesia.
Proyek-proyek ambisius ini meliputi pembangunan tol raksasa seperti ruas Kayu Agung – Palembang – Betung senilai Rp8,39 triliun dan tol Kertosono – Kediri dengan nilai Rp6,78 triliun. Tak ketinggalan, Tol Section Harbour Road II dengan nilai fantastis Rp10,7 triliun serta akses tol Jakarta-Cikampek dan Padalarang-Cileunyi senilai Rp1,95 triliun turut memeriahkan agenda besar ini.
Peningkatan fasilitas juga menjadi sorotan dengan investasi Rp121,5 miliar untuk Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dan pembangunan Terminal Multi-Purpose di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) tahap I senilai Rp303,5 miliar. Dengan pengawasan ketat dari Kejaksaan Agung, proyek-proyek ini diharapkan tidak hanya memperbaiki infrastruktur tetapi juga memastikan transparansi dan akuntabilitas, menjadikan ini sebagai momen bersejarah dalam pengembangan ekonomi dan pelayanan publik Indonesia.
Dalam sambutannya, Direktur D menekankan bahwa pengamanan ini bukan hanya soal menjaga fisik proyek, tetapi juga upaya preventif untuk mencegah tindak pidana dalam pelaksanaannya.
"Kami tegaskan, pengamanan ini tidak menghapuskan tanggung jawab hukum bagi pihak yang terlibat. Kami hadir untuk memastikan setiap rupiah digunakan sebagaimana mestinya," tegasnya.
.jpg)
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan Agung tidak main-main dalam menjalankan amanat Undang-Undang untuk menciptakan kondisi yang mendukung pembangunan nasional, sekaligus mengawal proyek strategis dari potensi penyimpangan.
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI