Banyak Atlit yang Mengeluh tentang Anggaran, Ternyata Dua Pejabat KONI Korupsi 10,38 Milyar

Foto Suasana Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kotawaringin Timur di Kejati Kalteng
PALANGKARAYA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang pertama kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur. Terdakwa dalam kasus ini adalah Ahyar, S.Sos., mantan Ketua KONI Kotawaringin Timur, dan Bani Purwoko, SE., mantan Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran serta bendahara KONI Kotim.
Berdasarkan berkas yang dilimpahkan pada 30 Juli 2024, kedua terdakwa didakwa dengan beberapa pasal terkait Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 9, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini bermula dari penyimpangan dana hibah yang diterima KONI Kotawaringin Timur dari APBD selama tahun 2021-2023, dengan total dana hibah sebesar Rp 30,24 miliar.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan KONI dan pengembangan atlet, namun diduga terjadi penyimpangan dengan menyalurkan dana kepada pihak yang tidak berhak, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10,38 miliar. Sidang ini merupakan upaya untuk menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara secara signifikan.
Editor :M Amin
Source : Humas Kejagung RI