Ibu Ini Divonis 1 Bulan Penjara & Denda 5 Juta Gegara Kampanye di Tempat Ibadah

Foto Rina Agustina saat Diamankan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara
Kejaksaan Negeri Lampung Utara melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Rina Agustina binti Edi Saputra, yang terbukti melanggar Pasal 521 jo. Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Eksekusi ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 51/PID.SUS/2024/PT TJK tanggal 7 Maret 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print.1054/L.8.13/Eku.3/08/2024 tanggal 1 Agustus 2024.
Proses eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor bersama Kasi Pidana Umum, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Tim Intelijen, dan personel Polres Lampung Utara. Eksekusi sempat diwarnai adu argumen dan penghadangan oleh suami Terpidana, namun akhirnya Tim Eksekusi berhasil menemukan Terpidana bersembunyi di ruang gudang dan situasi dapat dikendalikan.
Terpidana Rina Agustina dijatuhi hukuman penjara satu bulan dan denda Rp5.000.000, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan satu bulan. Sekitar pukul 17.00 WIB, Terpidana dibawa ke Rutan Klas IIB Kotabumi untuk menjalani hukuman. (K.3.3.1)
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI