Gerak Cepat 1x24 Jam: Reskrim Polsek Ampenan Tangkap Pemuda Pencuri Sepatu Senilai Rp 500 Ribu
Foto Terduga Pelaku Berinisial IGS (22 Tahun) yang Berhasil Dimankan oleh Tim Opsnal Polsek Ampenan pada Rabu malam (4/2/2026) (Humas Polresta Mataram)
Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Ipda I Komang Gede Puja Artana: "Berdasarkan Hasil Penyelidikan, Terduga Pelaku Masuk Ke Halaman Rumah Korban Dengan Cara Memanjat Tembok, Kemudian Menuju Teras Dan Mengambil Dua Pasang Sepatu Yang Berada Di Rak Sepatu"
Sigap News NTB | Mataram — Dalam tindakan cepat dan terkoordinasi, Unit Reskrim Polsek Ampenan berhasil mengungkap kasus pencurian rumah di Kelurahan Tamansari, hanya dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak laporan diterima. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (4/2/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kronologi Singkat: Laporan — Penyelidikan — Penangkapan
Laporan masuk ke Polsek Ampenan terkait pencurian yang terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 Wita di sebuah rumah Gatep Permai, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Ampenan. Tim Opsnal Polsek Ampenan segera melakukan penyelidikan lapangan dan penelusuran informasi bersama warga sekitar. Hasilnya: seorang terduga pelaku berinisial IGS alias Iren (22), warga Kecamatan Ampenan, berhasil diidentifikasi dan diamankan tanpa perlawanan pada malam yang sama.
Modus Operandi yang Terungkap
Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Ipda I Komang Gede Puja Artana, menjelaskan mekanisme pelaku berdasarkan hasil penyelidikan:
“Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku masuk ke halaman rumah korban dengan cara memanjat tembok, kemudian menuju teras dan mengambil dua pasang sepatu yang berada di rak sepatu,” ujar Ipda I Komang Gede Puja Artana.
Dua pasang sepatu tersebut menyebabkan kerugian material yang ditaksir sekitar Rp 500.000.
Pengakuan dan Riwayat Pelaku
Saat diamankan, IGS mengakui perbuatannya. Dari pendalaman lebih lanjut, terungkap bahwa IGS merupakan residivis kasus pencurian, faktor yang menjadi perhatian petugas saat menentukan langkah penanganan perkara.
Proses Hukum yang Ditempuh
Kanit Reskrim menegaskan langkah hukum yang diambil:
“Terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegas Ipda Komang Gede Puja Artana.
(Pernyataan tersebut disampaikan oleh pihak kepolisian sebagai rujukan penanganan perkara.)
Peran Serta Masyarakat: Kunci Keberhasilan Penindakan
Kapolsek Ampenan, Kompol Ahmad Majmuk, S.Pd., dan jajaran mengapresiasi peran aktif warga yang cepat melapor dan memberi informasi pendukung kepada tim penyelidik. Polsek juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian untuk menjaga keamanan lingkungan.
Imbauan Kepada Warga: Waspada dan Proaktif
Polsek Ampenan mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada jam-jam dini hari. Warga diminta segera menyampaikan informasi apabila melihat orang atau kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar agar tindakan cepat bisa dilakukan.
Penutup: Pelajaran dari Kecepatan dan Kebersamaan
Kasus ini menunjukkan dua hal sederhana namun krusial: kecepatan respons aparat dan keterlibatan aktif masyarakat. Dalam hitungan jam, potensi hilangnya keadilan bagi korban berubah menjadi proses hukum yang tuntas. Hal ini merupakan bukti bahwa lingkungan yang tanggap dapat membendung kriminalitas skala kecil sebelum berkembang. Semoga penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku dan pengingat bagi warga untuk terus menjaga lingkungan, karena keamanan bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab bersama.
Editor :M Amin