IJS Lombok Timur Kecam Premanisme Terhadap Jurnalis: Demokrasi Terancam, Kebebasan Pers Dilanggar

Foto Ketua Ikatan Jurnalis Siber (IJS) Lombok Timur Hasanah Efendi (Dok. Pribadi)
Ketua IJS Lotim, Hasanah Efendi: Perampasan Kamera Jurnalis Adalah Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers, & Melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
SIGAPNEWS.CO.ID | LOMBOK TIMUR – Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng perjalanan demokrasi di Indonesia. Insiden intimidasi dan perampasan alat kerja wartawan yang terjadi baru-baru ini, menjadi peringatan keras bagi semua pihak tentang pentingnya melindungi kebebasan pers.
Ketua Ikatan Jurnalis Siber (IJS) Lombok Timur Hasanah Efendi, dengan tegas mengecam tindakan premanisme yang dialami wartawan Selaparang TV, Baiq Silawati, saat menjalankan tugas peliputan di Dapur Mitra Makanan Bergizi (MBG), yang berlokasi di sebuah pondok pesantren di Rumbuk Timur pada Selasa (14/1/2025).
“Kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa, siapapun yang sengaja menghalangi tugas jurnalis dapat dipidana hingga dua tahun atau didenda maksimal Rp 500 juta,” ujar Ketua IJS yang biasa disapa Hasfen ini pada Minggu (19/1/2025).
Hasanah juga menyoroti Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Inilah dasar kerja seorang jurnalis. Tindakan intimidasi dan perampasan kamera adalah pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.
Kronologi Intimidasi
Menurut laporan, insiden bermula saat Baiq Silawati sedang meliput kondisi dapur MBG. Berdasarkan informasi yang diterima, dapur tersebut dianggap kurang memenuhi standar kebersihan dan keselamatan kerja. Selama pengambilan gambar, Silawati melihat area dapur yang becek, dengan petugas tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).
“Saat saya sedang merekam, saya diajak masuk ke ruangan dan diberitahu bahwa peliputan tidak diperbolehkan karena kondisi karyawan belum siap. Namun, alasan ini tidak masuk akal, mengingat peran media adalah mengungkap fakta,” jelas Baiq Silawati, yang akrab disapa Baiq Sila.
Sayangnya, pertemuan tersebut berujung pada tindakan sepihak oleh Wawan, penanggung jawab dapur. Rekaman video hasil peliputan Baiq Sila dihapus secara paksa.
“Saya berusaha mempertahankan video itu, tetapi tetap saja mereka menghapusnya. Ini sangat menyakitkan dan merusak integritas pekerjaan saya sebagai jurnalis,” ungkapnya.
IJS Serukan Keadilan dan Perlindungan Jurnalis
IJS Lombok Timur mengutuk keras tindakan tersebut. Hasanah Efendi meminta aparat penegak hukum, untuk segera menindaklanjuti kasus ini demi melindungi kebebasan pers.
“Jurnalis bekerja untuk kepentingan masyarakat. Premanisme seperti ini mencerminkan rendahnya penghormatan terhadap demokrasi dan kebebasan pers,” tegasnya.
IJS juga mendesak, agar semua pihak yang terkait dalam insiden ini diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Kita harus menghentikan budaya intimidasi terhadap jurnalis. Jika ada hal yang dirasa belum jelas dalam peliputan, seharusnya dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa kekerasan,” kata Hasfen.
Meningkatkan Kesadaran Akan Kebebasan Pers
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran media, dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Melindungi jurnalis berarti melindungi hak publik, untuk mendapatkan informasi yang benar. IJS Lombok Timur menyerukan solidaritas kepada seluruh insan pers, untuk terus bersuara melawan tindakan yang mengancam kebebasan pers.
“Kami tidak akan diam. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan setiap upaya untuk meruntuhkannya harus kita lawan bersama,” pungkas Hasanah Efendi.
Catatan: Kebebasan pers adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan kekerasan menjadi alat untuk membungkam suara kebenaran.
Editor :M Amin