Kasat Reskrim Polres Indramayu Bongkar Fakta Kasus Pembunuhan Haji Syaroni Sekeluarga
Foto Kasat Reskrim Polres Indramayu Saat Memberikan Keterangan Kepada Awak Media, pada Kamis (7/5/2026) (DPP FRIC)
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin: "Bukti ilmiah paling penting adalah ditemukannya sidik jari kedua tersangka di dalam TKP, tepatnya pada pintu geser di tengah ruangan serta pada botol semprotan nyamuk merek Vape yang berada di dalam kamar korban"
SIGAP NEWS NTB | Nasional – Polemik dan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait kasus pembunuhan sadis satu keluarga Haji Syaroni di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Polres Indramayu, pada Kamis (7/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin, menegaskan bahwa proses hukum terhadap dua tersangka, Ririn dan Prio, dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan AKP Muchammad Arwin didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Indramayu, Kamis (7/5/2026).
Polisi Ungkap Bukti Ilmiah di TKP
Dalam keterangannya, AKP Muchammad Arwin menepis berbagai isu liar yang menyebut penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar kuat.
Ia menegaskan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, diperkuat dengan hasil scientific identification dan kesesuaian keterangan sejumlah saksi.
“Bukti ilmiah paling penting adalah ditemukannya sidik jari kedua tersangka di dalam TKP, tepatnya pada pintu geser di tengah ruangan serta pada botol semprotan nyamuk merek Vape yang berada di dalam kamar korban,” tegas AKP Muchammad Arwin.
Menurutnya, keberadaan sidik jari tersebut menjadi fakta krusial karena lokasi ditemukannya barang bukti berada di area tertutup yang tidak dapat diakses sembarang orang.
Rekaman CCTV Jadi Bukti Kunci
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan rekaman CCTV yang disebut memperlihatkan secara jelas keterlibatan kedua tersangka pascakejadian pembunuhan.
Dalam rekaman tersebut, Ririn dan Prio terlihat menguras rekening milik korban serta membawa kabur kendaraan Toyota Corolla milik keluarga Haji Syaroni.
“Berdasarkan timeline kejadian, tindakan itu dilakukan saat para korban sudah meninggal dunia,” ungkapnya.
Polisi Bantah Tuduhan Kekerasan terhadap Tersangka
AKP Muchammad Arwin juga membantah tudingan adanya tindakan penyiksaan terhadap tersangka selama proses penyidikan.
Ia menjelaskan, luka yang dialami kedua pelaku merupakan akibat tindakan tegas terukur saat proses penangkapan berlangsung.
Sebelumnya, Ririn dan Prio diketahui sempat melarikan diri selama hampir satu minggu dengan berpindah-pindah lokasi mulai dari Bogor, Semarang, hingga Pasuruan sebelum akhirnya kembali ke Indramayu.
Saat hendak diamankan, keduanya disebut melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba kabur kembali.
“Kami sudah memberikan dua kali tembakan peringatan ke arah bawah. Karena tidak diindahkan, petugas melakukan tindakan pelumpuhan yang mengenai bagian betis pelaku,” jelasnya.
Polisi Klaim Hak Hukum Tersangka Dipenuhi
Meski melakukan tindakan tegas saat penangkapan, polisi memastikan hak-hak hukum kedua tersangka tetap dipenuhi selama proses pemeriksaan.
AKP Muchammad Arwin menyebut Ririn dan Prio mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara Ruslandi selama menjalani pemeriksaan.
Ia juga memastikan tidak ada unsur intimidasi, tekanan, maupun kekerasan fisik dalam proses penyidikan terhadap kedua tersangka.
“Pasca penangkapan, kedua pelaku juga langsung mendapatkan perawatan medis di RSUD Indramayu,” katanya.
Polisi Minta Publik Hormati Jalannya Persidangan
Menutup keterangannya, Kasat Reskrim Polres Indramayu mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Ia meminta seluruh pihak bersama-sama mengawal jalannya persidangan secara objektif serta menghormati keputusan hukum yang nantinya ditetapkan majelis hakim.
“Percayakan proses hukum kepada pengadilan dan mari bersama-sama menghormati apa pun hasil keputusan akhirnya,” pungkasnya.
Editor :M Amin