Disomasi Nasabah, NTB Syariah Tegaskan Komitmen GCG dan Kepatuhan Hukum Terkait Isu di KC Dompu
Foto Kantor Cabang NTB Syariah Dompu (Sekper Bank NTB Syariah)
BM Bank NTB Syariah KC Dompu, Wawan Supryadi: “Kami Telah Menerima Dan Menindaklanjuti Somasi Yang Disampaikan Oleh Nasabah Secara Bertahap, Serta Melakukan Koordinasi Internal Dengan Unit Kerja Terkait. Guna Memastikan Penanganan Yang Sesuai Dengan Ketentuan Dan Prinsip Kehati-Hatian”
Sigap News | NTB — Menanggapi pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait laporan nasabah atas layanan pembiayaan di Kantor Cabang (KC) Dompu, Bank NTB Syariah menegaskan bahwa penanganan atas permasalahan tersebut telah dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme internal bank dan ketentuan yang berlaku, pada Kamis (30/4/2026).
Komunikasi dengan Nasabah Telah Dilakukan
Branch Manager Bank NTB Syariah KC Dompu, Wawan Supryadi, menyampaikan bahwa komunikasi dengan nasabah telah berlangsung sejak adanya penyampaian somasi yang dilakukan secara bertahap oleh pihak nasabah.
“Kami telah menerima dan menindaklanjuti somasi yang disampaikan oleh nasabah secara bertahap, serta melakukan koordinasi internal dengan unit kerja terkait. Guna memastikan penanganan yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Somasi yang disampaikan nasabah pada pokoknya memuat keberatan terkait transparansi informasi pembiayaan, mekanisme perhitungan pembiayaan, serta kesesuaian akad.
Langkah Penanganan Bank
Menindaklanjuti hal tersebut, Bank NTB Syariah KC Dompu telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya berkoordinasi untuk memastikan pemenuhan hak nasabah, termasuk penyampaian dokumen akad pembiayaan. Selain itu, bank juga berkoordinasi dengan unit Legal untuk memperoleh arahan hukum atas informasi yang berkembang serta melakukan mitigasi risiko.
Bank NTB Syariah juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sebagai bagian dari upaya penyelesaian yang komprehensif dan konstruktif.
Tegaskan Prinsip GCG dan Kepatuhan Hukum
Wawan menegaskan bahwa seluruh layanan pembiayaan di Bank NTB Syariah dijalankan berdasarkan prinsip syariah, ketentuan internal bank, serta berada dalam pengawasan regulator.
“Sebagai bagian dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kami senantiasa mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan nasabah dalam setiap layanan. Kami juga berkomitmen menjalankan operasional secara taat hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Siap Kooperatif dalam Proses Hukum
Sehubungan dengan adanya proses hukum yang sedang berjalan, Bank NTB Syariah menyatakan siap bersikap kooperatif dan menghormati seluruh tahapan yang dilakukan aparat penegak hukum. Bank juga akan memberikan keterangan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tetap Buka Ruang Komunikasi
Bank NTB Syariah juga tetap membuka ruang komunikasi yang konstruktif kepada nasabah guna mendorong penyelesaian terbaik melalui mekanisme yang tersedia.
Selain itu, bank mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, tidak mudah terprovokasi, dan tidak berspekulasi sebelum ada kejelasan dari proses yang sedang berjalan.
Bank NTB Syariah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan menghadirkan layanan perbankan syariah yang aman, profesional, dan berintegritas.
Editor :M Amin