M. Rohdi, SH: “Pilkades Bagaimana Bisa Terlaksana pada 2026. Sekitar 157 Kades Berakhir Jabatannya p
Pilkades Bisa Digelar 2026! Rangkaian Kesepakatan dan Pernyataan Resmi dari Hearing FKKD Lotim
Foto Suasana Hearing antara FKKD Lotim dengan Pemda Lotim dengan Komisi I DPRD Kabupaten Lotim sebagai Fasilitator pada Rabu (12/11/2025) (Dok. Pribadi)
LOMBOK TIMUR – Hearing Forum Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Lombok Timur bersama DPRD dan Pemerintah Daerah yang berlangsung di Sekretariat DPRD pada Rabu (12/11/2025) menghasilkan satu kesepahaman penting: pelaksanaan Pilkades dapat digelar pada 2026, dengan catatan seluruh persyaratan regulasi dan anggaran terpenuhi.
Hasil Utama Hearing
Pemda Lotim, DPRD Lotim, dan FKKD Lotim sepakat bahwa Pilkades dapat dilaksanakan pada 2026 apabila Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal tersebut telah terbit dan anggarannya dialokasikan.
DPRD siap melakukan perubahan aturan terkait jadwal Pilkades setelah PP terbit.
Jika PP tidak terbit pada 2026, peserta hearing menyepakati batas waktu pelaksanaan paling lambat Januari 2027.
Tahapan Pilkades direncanakan berlangsung selama enam bulan pada 2026. Estimasi pelaksanaan diproyeksikan pada Oktober 2026, menyesuaikan terbitnya PP, mengingat masa jabatan sejumlah kepala desa berakhir pada Mei, Agustus, dan Desember 2026.
Hearing antara FKKD Lotim dan Pemda Lotim menegaskan adanya dua syarat krusial:
Regulasi (PP): terbitnya PP menjadi dasar hukum utama penetapan jadwal Pilkades.
Anggaran Pemda: tanpa alokasi anggaran dalam RAPBD, Pilkades 2026 tidak dapat dilaksanakan. Karena itu, FKKD Lotim merekomendasikan agar Pemda memasukkan anggaran antisipatif untuk Pilkades apabila PP terbit pada 2026, sehingga “Pemda tidak memiliki alasan” untuk menunda pelaksanaan hingga 2027.
Pernyataan Rohdi, SH
(Koordinator Kecamatan FKKD Pringgabaya / Kepala Desa Telagawaru)
Dalam penyampaiannya mengenai hasil hearing dan data inventarisasi, Rohdi mengatakan:
“Pilkades bagaimana bisa terlaksana pada 2026, mengingat sekitar 157 kepala desa berakhir masa jabatannya pada Mei 2025 dan ditambah 14 orang yang sudah purna tugas.”
Ia menegaskan urgensi percepatan terbitnya PP serta penyiapan anggaran sebagai perhatian bersama.
Pernyataan Ketua Forum Kades Lotim, Khaerul Ihsan
(Kepala Desa Masbagik Utara Baru, tiga periode)
Khaerul menyampaikan aspirasi Forum agar pemerintah memperhatikan kepala desa yang memasuki masa purna tugas. Ia meminta tanda mata purna tugas berupa satu kali gaji yang diberikan satu kali kepada kepala desa yang tidak mencalonkan diri lagi, dengan penyesuaian kemampuan masing-masing desa. Permintaan ini terutama ditujukan bagi kepala desa yang telah menjabat selama tiga periode.
Klik Nonton Vidio Hearing FKKD Lotim dengan DPRD & Pemda
Klik Nonton Vidio Hearing FKKD Lotim dengan DPRD & Pemda (Pernyataan Kabag Hukum Setda Lotim)
Plt. Kepala Dinas PMD Lombok Timur menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memuat daftar kepala desa dengan masa jabatan berakhir pada 2025 maupun 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses inventarisasi sekaligus permohonan petunjuk teknis terkait pelaksanaan Pilkades.
Sementara itu, Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Timur menegaskan kesiapan untuk melakukan penyesuaian regulasi baik melalui perubahan peraturan daerah maupun kebijakan teknis apabila PP dan edaran Kemendagri membuka peluang percepatan Pilkades pada 2026. Namun, Komisi I menekankan bahwa pelaksanaan tetap bergantung pada ketersediaan anggaran di Pemda Lombok Timur.
Plt. Kadis DPMD Lotim juga memberikan pernyataannya terkait polemik yang muncul sebelumnya, terutama mengenai wacana pelaksanaan Pilkades pada 2027 yang menjadi salah satu pemicu digelarnya hearing. Pernyataan tersebut kemudian dikontekstualisasikan dalam forum dialog untuk mencari solusi bersama.
Mantan Kadis PMD, Salmun Rahman, sebelumnya menyarankan agar Pemerintah Desa mengalokasikan dana sebesar Rp30 juta per desa untuk membantu Pemda Lotim dalam penyelenggaraan Pilkades 2026. Namun, saran tersebut sempat menimbulkan perdebatan karena kebijakan serupa telah dicabut oleh Plt. Kadis PMD Lotim.
Dalam wawancara Sigap News NTB tanggal 11 November 2025, M. Rohdi menjelaskan bahwa polemik berawal dari data mengenai segera berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala desa di Lotim, ditambah pernyataan Plt. Kadis DPMD yang menyebut kemungkinan penundaan Pilkades hingga 2027. Hal itulah yang mendorong Forum Kades meminta klarifikasi dan menginisiasi hearing bersama DPRD dan Pemda untuk menghadirkan kepastian hukum, administrasi, dan anggaran.
Tindak Lanjut yang Disepakati
Pengiriman surat resmi oleh Kadis PMD Lotim kepada Kemendagri, disertai daftar kepala desa yang masa jabatannya berakhir, untuk keperluan inventarisasi.
DPRD mendorong penganggaran antisipatif dalam RAPBD jika PP terbit, sehingga proses Pilkades 2026 dapat berjalan tanpa hambatan anggaran.
FKKD bersama Pemda akan memantau perkembangan penerbitan PP dan edaran Kemendagri, serta menyiapkan tahapan teknis apabila PP resmi diterbitkan.
Hearing di Sekretariat DPRD Lombok Timur menghasilkan satu kesepahaman besar: Pilkades 2026 memungkinkan untuk dilaksanakan, namun realisasinya tetap bergantung pada sinergi antara regulasi (PP), keputusan penganggaran Pemda, dan langkah administratif yang cepat serta terkoordinasi. Forum Kades, DPRD, dan Pemda Lotim menunjukkan komitmen untuk bekerja bersama menyelesaikan proses regenerasi kepemimpinan desa, demi menjaga ketertiban pemerintahan desa sekaligus menghormati hak para kepala desa yang memasuki masa purna tugas.
Editor :M Amin