HUT RI ke-79: 285 Napi Lapas Selong Dapat Remisi Umum yang Diserahkan oleh Pj. Bupati Lotim

Foto Pj. Bupati Lombok Timur, Juaini Taofik saat Penyerahan SK Remisi Umum kepada Dua Warga Binaan Lapas Kelas IIB Selong di Kantor Bupati Lombok Timur (Sumber: Humas Lapas Kelas IIB Selong)
Dalam semarak peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79, Pj. Bupati Lombok Timur, Juaini Taofik, bersama Kepala Lapas Selong dan jajaran Forkopimda, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum kepada dua warga binaan Lapas Kelas IIB Selong, Kanwil Kemenkumham NTB. Acara yang berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Bupati pada Sabtu, 17 Agustus 2024 ini, menjadi momen penuh haru dan harapan. Yang mana semangat kemerdekaan dirasakan hingga ke dalam dinding-dinding lapas, memberi kesempatan baru bagi mereka yang ingin mengubah hidup.

Kepala Lapas Selong, Ahmad Sihabudin, mengungkapkan bahwa sebanyak 285 narapidana di Lapas Selong menerima remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79. Dari jumlah tersebut, 138 narapidana terkait kasus pidana umum, 140 terkait tindak pidana narkotika, dan 7 terkait kasus korupsi. Remisi yang diberikan pun bervariasi, dengan 54 narapidana mendapatkan pengurangan hukuman 1 bulan, 61 orang memperoleh 2 bulan, 88 orang 3 bulan, 53 orang 4 bulan, 20 orang 5 bulan, dan 9 orang menerima potongan masa pidana hingga 6 bulan. Remisi ini menjadi angin segar bagi para narapidana dalam perjalanan mereka menuju kehidupan yang lebih baik.
"Mayoritas warga binaan di Lapas kami berasal dari Lombok Timur. Oleh karena itu, kami berharap adanya dukungan dari seluruh pihak dalam proses pembinaan, agar setelah bebas nanti, mereka tidak kembali mengulangi tindak pidana," ujar Sihabudin.
Usai upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79, momen berharga dilanjutkan di Aula Blok Selaparang dengan pemberian remisi yang dipimpin oleh Kasi Binadik dan Giatja, Nasruddin. Dalam suasana penuh harapan, Nasruddin membacakan pesan dari Menteri Hukum dan HAM yang menekankan bahwa remisi ini diharapkan menjadi pendorong semangat bagi para warga binaan untuk terus berupaya memperbaiki diri dan meraih masa depan yang lebih cerah.

"Remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. Kami berharap remisi ini dapat memotivasi mereka untuk terus berbenah," tutup Nasruddin.
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Lapas Kelas IIB Selong