Berantas Korupsi Tanpa Korupsi! Penyuluhan Hukum oleh Puspenkum Kejaksaan Agung di Sumbawa Barat

Foto Bersama Tim Puspenkum Kejagung RI, Kejari Sumbawa Barat dan Para Peserta dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum di Sumbawa Barat (Sumber: Humas Kejagung RI)
SIGAPNEWS.CO.ID | SUMBAWA BARAT - Pada Rabu, 14 Agustus 2024, dalam rangka mengedukasi masyarakat tentang pentingnya integritas, Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum dari Puspenkum Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, menggelar acara bertema "Jaksa Sahabat Masyarakat" di Aula Kantor Bupati Sumbawa Barat. Mengusung pesan "Berantas Korupsi Tanpa Korupsi", kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum yang kuat di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata kepedulian dan partisipasi aktif Kejaksaan RI. Hal ini ditunjukkan sebagai aparat penegak hukum, dalam upayanya melakukan pencegahan perilaku koruptif, penanaman budaya anti-korupsi, serta peningkatan pengetahuan dan pemahaman terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan ini, secara khusus ditujukan kepada aparatur pemerintahan kabupaten dan desa di Kabupaten Sumbawa Barat.
Narasumber dan Materi yang Disampaikan
Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum sebagai narasumber utama. Ismaya Hera Wardanie menekankan bahwa praktik korupsi dalam penyelenggaraan keuangan daerah tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menghambat pembangunan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, ia menekankan bahwa upaya pencegahan korupsi harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam setiap aspek pemerintahan. Beliau juga menjelaskan berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang, termasuk klasifikasi tindak pidana korupsi berdasarkan substansi objek, subjek hukum, sumber, perilaku, serta dampaknya terhadap keuangan dan perekonomian negara.

Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Non-Pemerintah, Lukman Harun Biya, S.H., M.H, turut memberikan materi tentang pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Lukman menjelaskan bahwa pengadaan melalui mekanisme swakelola, yang melibatkan instansi pemerintah dalam setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, memiliki potensi terjadinya penyimpangan jika tidak dikelola secara optimal. Oleh karena itu, setiap perangkat organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa, wajib mengikuti aturan yang ada. Harapannya, guna menghindari kesalahan administrasi maupun teknis. yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.
Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OMJAK)
Di tempat yang sama, juga diadakan kegiatan "Obrolan Menarik Jaksa Menjawab" (OMJAK), bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Acara ini bertujuan untuk menjawab berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat, terutama terkait dengan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan desa. Berbagai pertanyaan diajukan oleh beberapa kepala desa, yang menunjukkan antusiasme mereka dalam memahami dan mencegah korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Peserta Kegiatan
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting diantaranya: Kepala Kejari Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara, S.H., M.H.; Sekretaris Daerah Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah; serta anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA). Hadir pula Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur Rumah Sakit, dan para Kepala Desa di Sumbawa Barat, yang bersama-sama menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung agenda acara tersebut.

Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI