Merasa Difitnah, Kasubag Umpeg PUPR Lotim Bantah Keras Isu Pungli SKP Rp 50 Ribu
Foto Kasubag Umum dan Kepegawaian (Umpeg), Ida Handayani D, S.IP (Dok. Istimewa)
Kasubag Umum dan Kepegawaian (Umpeg), Ida Handayani D, S.IP: "Pengurusan SKP Adalah Layanan Internal Gratis. Seluruh Proses Administrasi, Pencetakan, Dan Fotokopi Dokumen SKP Dibiayai Melalui Anggaran DPA Dinas PUPR Sesuai Ketentuan"
Sigap News NTB | Lotim — Isu dugaan pungutan liar atau pungli dalam pengurusan Surat Keterangan Penghasilan (SKP) di lingkungan Dinas PUPR Lombok Timur langsung dibantah keras oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian (Umpeg), Ida Handayani D, S.IP. Ia menegaskan kabar yang beredar itu tidak benar dan menantang pihak yang menuduh untuk menunjukkan bukti, pada Rabu (6/5/2026).
Bantah Ada Pungutan Rp 50 Ribu
Ida Handayani menegaskan, tidak pernah ada pungutan sebesar Rp50 ribu kepada ASN terkait pengurusan SKP tahun 2023. Menurutnya, tudingan yang beredar tidak memiliki dasar yang jelas dan justru merugikan nama baik dirinya serta instansi.
“Berita tersebut tidak benar. Tidak pernah ada pungutan biaya Rp50 ribu kepada ASN di lingkungan Dinas PUPR Lotim untuk pengurusan SKP tahun 2023,” tegas Ida Handayani.
SKP Disebut Layanan Gratis
Ia menjelaskan, pengurusan SKP merupakan layanan internal yang tidak dipungut biaya. Seluruh kebutuhan administrasi, termasuk pencetakan dan fotokopi dokumen, disebut dibiayai melalui anggaran DPA Dinas PUPR sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengurusan SKP adalah layanan internal gratis. Seluruh proses administrasi, pencetakan, dan fotokopi dokumen SKP dibiayai melalui anggaran DPA Dinas PUPR sesuai ketentuan,” ujarnya.
Tantang Pihak Terkait Tunjukkan Bukti
Menyikapi tudingan yang menyebut adanya pungutan dari ratusan ASN, Ida Handayani menantang pihak yang merasa dirugikan untuk membuktikan tuduhan tersebut. Ia meminta bukti konkret, bukan sekadar opini atau kabar yang belum terverifikasi.
“Saya meminta satu saja bukti dari pihak yang merasa dirugikan, dari yang disebut 300 lebih ASN. Silakan tunjukkan bukti transfer, kuitansi, atau saksi,” katanya.
Sayangkan Pemberitaan Sepihak
Ida juga menyayangkan pemberitaan yang menurutnya muncul tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya. Ia menilai media semestinya menjalankan prinsip cover both sides agar informasi yang disampaikan berimbang dan tidak mencemarkan nama baik pihak tertentu.
“Media seharusnya menjalankan prinsip cover both sides sebelum menaikkan berita yang merugikan nama baik pribadi dan instansi,” ucapnya.
Siap Hadapi Audit
Tak hanya membantah, Ida Handayani juga menyatakan siap jika persoalan ini diperiksa oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum. Ia bahkan menegaskan kesiapannya untuk menerima konsekuensi hukum apabila tudingan tersebut terbukti benar.
“Saya mendukung penuh audit oleh Inspektorat dan APH. Jika saya terbukti, saya siap diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Minta Publik Tak Terpancing Isu
Di akhir keterangannya, Ida Handayani berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar agar tidak berkembang menjadi fitnah di ruang publik.
“Demikian klarifikasi ini saya sampaikan agar tidak terjadi fitnah dan kesalahpahaman di publik,” tutupnya.
Editor :M Amin